DAIRI — Polres Dairi Tangkap Perampok Dokter di Sidikalang

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa seorang tenaga medis

Sep 09, 2026 - 17:08
0 0
DAIRI — Polres Dairi Tangkap Perampok Dokter di Sidikalang

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa seorang tenaga medis senior, dr Nico R Tjowandi. Peristiwa penganiayaan dan perampokan tersebut terjadi di tempat praktik mandiri korban yang berlokasi di Jalan Tembakau No 14, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pengungkapan ini menyita perhatian publik setelah identitas tersangka terkuak, yakni seorang pria lanjut usia berinisial PS (60), yang tidak lain merupakan mantan pasien korban sendiri.

Kasus ini menyoroti celah keamanan pada fasilitas pelayanan kesehatan mandiri yang kerap menjadi target kejahatan karena aksesibilitasnya yang terbuka bagi publik. Hubungan emosional dan rasa saling percaya antara dokter dan pasien yang seharusnya terbangun secara profesional, justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk memetakan situasi lokasi sebelum melancarkan aksi kejahatannya. Setelah melancarkan aksi nekat tersebut, pelaku sempat melarikan diri lintas provinsi hingga ke kawasan Duri, Provinsi Riau, sebelum akhirnya diringkus oleh tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi.

Kronologi Peristiwa dan Pelarian Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan rekonstruksi kejadian oleh kepolisian, aksi kejahatan ini dirancang dengan memanfaatkan pengetahuan pelaku mengenai rutinitas di tempat praktik korban. Berikut adalah urutan kronologis kejadian yang dihimpun oleh pihak kepolisian:

  1. Tahap Perencanaan dan Kedatangan: Tersangka PS mendatangi tempat praktik dr Nico R Tjowandi di Jalan Tembakau dengan berpura-pura hendak berobat atau berkonsultasi, memanfaatkan statusnya sebagai mantan pasien agar tidak menimbulkan kecurigaan staf maupun korban.
  2. Eksekusi Aksi Perampokan: Saat situasi di area praktik relatif sepi dari pasien lain, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban guna menguasai barang-barang berharga serta sejumlah uang tunai.
  3. Melarikan Diri Lintas Provinsi: Usai menguras harta korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung melarikan diri keluar dari wilayah hukum Kabupaten Dairi menuju daerah transit sebelum akhirnya bersembunyi di kawasan Duri, Riau.
  4. Penyelidikan dan Pelacakan Posisi: Tim Satreskrim Polres Dairi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti petunjuk, serta menginterogasi saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan PS di Riau.
  5. Penangkapan di Tempat Persembunyian: Bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, personel Polres Dairi melakukan penyergapan terukur dan berhasil mengamankan pelaku berinisial PS (60) tanpa perlawanan berarti di Duri.

Analisis Keamanan Fasilitas Kesehatan dan Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus perampokan di Sidikalang ini memberikan alarm keras bagi para praktisi medis yang membuka layanan praktik mandiri di daerah. Menurut analisis kepolisian, pelaku kejahatan usia lanjut seperti PS sering kali tidak diduga oleh korban karena faktor penampilaan dan riwayat interaksi terdahulu yang tidak mencurigakan.

"Pelaku memanfaatkan celah kedekatan sebagai mantan pasien untuk mengaburkan kewaspadaan korban. Hal ini membuktikan bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki niat dan kesempatan, tanpa memandang usia pelaku," ujar perwakilan pihak kepolisian dalam keterangannya.

Sektor penegakan hukum menggarisbawahi pentingnya pengawasan berbasis teknologi, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik krusial tempat praktik medis. Keberadaan rekaman pengawas dan saksi sangat membantu penyidik dalam memverifikasi identitas pelaku dalam waktu yang relatif singkat setelah insiden terjadi.

Saat ini, tersangka PS telah diboyong kembali ke Mako Polres Dairi di Sidikalang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perampokan dan pencurian dengan kekerasan, yaitu Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pihak Polres Dairi mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan fasilitas pelayanan umum, untuk senantiasa meningkatkan sistem keamanan mandiri guna meminimalisasi potensi tindak kriminalitas serupa di masa mendatang.

Kasus perampokan dr Nico R Tjowandi di Jalan Tembakau, Sidikalang akhirnya terungkap. Pelaku berinisial PS (60) yang merupakan mantan pasien korban ditangkap usai melarikan diri ke Duri, Riau. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Baca analisis berita selengkapnya di Beritainti.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User