ALFI Sumut Desak Pemerintah Batalkan KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Sumatera Utara secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera membata
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Sumatera Utara secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera membatalkan dan meninjau ulang pemberlakuan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52311 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Regulasi ini dinilai tidak hanya menambah beban administratif bagi para pelaku usaha logistik lokal, tetapi juga menjadi pemicu utama terciptanya iklim ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) di sektor rantai pasok nasional.
Penolakan keras ini muncul seiring dengan makin beratnya tekanan operasional yang dihadapi pengusaha logistik di Sumatera Utara. ALFI Sumut menilai bahwa penerapan KBLI 52311 menciptakan tumpang tindih regulasi yang justru menghambat efisiensi serta efektivitas jasa pengiriman barang, baik skala domestik maupun internasional.
Akar Masalah dan Tumpang Tindih Regulasi KBLI 52311
KBLI 52311 sebenarnya dirancang untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang mencakup pengurusan transportasi secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, regulasi ini melahirkan persoalan ganda akibat ketidakselarasan dengan aturan sektoral yang sudah ada sebelumnya.
- Tumpang Tindih Perizinan: Pengusaha JPT diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan baru yang sebenarnya telah tercakup dalam lisensi operasional eksistensi mereka.
- Beban Administrasi Ganda: Adanya duplikasi kewajiban pelaporan dan restrukturisasi kode usaha yang menyedot sumber daya finansial serta waktu pengusaha secara signifikan.
- Ketidakpastian Hukum: Munculnya interpretasi berbeda di tingkat aparat penegak hukum dan dinas perhubungan daerah terkait cakupan kewenangan KBLI 52311.
Dampak Ekonomi Biaya Tinggi Terhadap Logistik Nasional
Implementasi kebijakan ini berdampak langsung pada kenaikan biaya logistik nasional yang saat ini masih berkisar di angka 14% hingga 15% dari PDB, jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Penambahan beban regulasi melalui KBLI 52311 dinilai makin menjauhkan Indonesia dari target efisiensi logistik nasional.
"Regulasi yang berbelit-belit dan tumpang tindih seperti KBLI 52311 ini sangat memberatkan dunia usaha. Bukan mempercepat arus barang, kebijakan ini justru memicu ekonomi biaya tinggi di pelabuhan dan koridor logistik Sumatera Utara," tegas perwakilan DPW ALFI Sumut dalam keterangannya.
Eskalasi biaya operasional ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir. Produk ekspor unggulan dari Sumatera Utara, seperti kelapa sawit, karet, dan hasil pertanian lainnya, berpotensi kehilangan daya saing di pasar global akibat membengkaknya biaya penanganan logistik darat dan pelabuhan.
Kronologi Penolakan dan Langkah Evaluasi Regulasi
Proses keberatan dan desakan pembatalan KBLI 52311 telah melalui beberapa tahapan krusial dalam diskusi pemangku kepentingan sektor logistik:
- Identifikasi Kendala Lapangan: Pelaku usaha logistik di Sumatera Utara menemukan disrupsi operasional dan peningkatan biaya pasca-penerapan KBLI 52311 dalam sistem Online Single Submission (OSS).
- Konsolidasi Internal ALFI Sumut: Pengurus ALFI mengadakan rapat dengar pendapat dengan ratusan anggota pengusaha forwarder untuk memetakan dampak finansial dan kelembagaan.
- Penyampaian Aspirasi Resmi: DPW ALFI Sumut mengajukan surat desakan resmi kepada Kementerian Perhubungan serta Kementerian Investasi/BKPM untuk menghapus atau merevisi KBLI 52311.
ALFI Sumut mendorong pemerintah agar segera mengintegrasikan sistem perizinan logistik ke dalam kerangka National Logistics Ecosystem (NLE) tanpa menambah klasifikasi baru yang membingungkan. Deregulasi dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menjamin kepastian hukum, menekan biaya operasional, dan memperlancar arus barang di Pelabuhan Belawan serta kawasan industri sekitarnya.
Comments (0)