Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Jakarta - Proses balik nama kendaraan bermotor di tahun 2026 masih menyisakan sejumlah biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Meskipun pemerintah telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraa

Jul 06, 2026 - 07:35
0 1
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Jakarta - Proses balik nama kendaraan bermotor di tahun 2026 masih menyisakan sejumlah biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Meskipun pemerintah telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemilik kendaraan tetap perlu merogoh kocek untuk komponen administrasi lainnya. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, biaya balik nama kendaraan pada tahun 2026 ini bervariasi, bergantung pada jenis kendaraan serta besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku.

Rincian Biaya Balik Nama Terbaru

Menariknya, dengan dihapuskannya bea balik nama, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat menjadi jauh lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan bahwa BBNKB untuk penyerahan pertama dan penyerahan berikutnya atas kendaraan bekas kini resmi digratiskan. Namun, perlu dicatat bahwa penggratisan ini hanya berlaku untuk satu komponen saja.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat dalam melakukan administrasi kendaraan. Jadi, meski bea balik nama sudah nol rupiah, pemilik kendaraan tetap wajib menyelesaikan komponen biaya lain yang sah,” jelas seorang narasumber dari instansi terkait kepada media kami.

Lantas, apa saja biaya yang masih berlaku? Untuk balik nama kendaraan, pemilik tetap harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Di beberapa wilayah di Indonesia, tarif untuk penerbitan STNK berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per unit, sementara biaya TNKB biasanya dipatok sekitar Rp60.000 hingga Rp100.000, tergantung bahan dan jenis kendaraan.

Selain itu, terdapat biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang bersifat opsional atau kondisional. Jika dalam proses balik nama diperlukan pergantian BPKB baru, biayanya bisa mencapai Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat. Sanksi administrasi juga bisa dikenakan apabila proses balik nama dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan, yakni biasanya 30 hari setelah transaksi jual beli.

Komponen lain yang cukup mempengaruhi total biaya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini melekat pada pengurusan STNK baru. Untuk kendaraan roda dua, SWDKLLJ tahun 2026 berada di angka Rp35.000, sedangkan untuk mobil penumpang pribadi mencapai Rp143.000. Namun sekali lagi, biaya ini tidak terpengaruh oleh penghapusan BBNKB.

Secara praktis, meski BBNKB sudah nol persen, validasi dan pengecekan fisik kendaraan di Samsat tetap diperlukan. Biaya pengecekan fisik ini umumnya tidak memerlukan biaya besar, seringkali hanya biaya administrasi formulir sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000. Dengan demikian, konsumen yang hendak membeli motor bekas di bawah PKB Rp200.000 mungkin hanya perlu menyiapkan total dana sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 di luar biaya penggantian BPKB. Sedangkan untuk pembelian mobil bekas, total biayanya bisa dimulai dari sekitar Rp800.000.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses balik nama kendaraan. Selain untuk menghindari denda administratif, memutakhirkan data kepemilikan kendaraan merupakan langkah penting agar kendaraan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, seperti penyalahgunaan identitas pelat nomor. Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Samsat daerah masing-masing atau langsung mendatangi kantor terdekat untuk informasi besaran tarif yang akurat, karena setiap provinsi mungkin memiliki peraturan daerah yang sedikit berbeda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User