Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailan-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Tailan-Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kepolisian

Jul 08, 2026 - 18:43
0 0
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailan-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Tailan-Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Operasi yang digelar di wilayah Lhokseumawe, Aceh, itu membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan barang bukti sabu seberat 325 kilogram.

Pengungkapan besar-besaran ini merupakan buah kerja sama apik antara tim gabungan Subdit 4 dan Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba dengan Bea Cukai Kanwil Aceh serta Bea Cukai Lhokseumawe. Dalam keterangannya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi membeberkan detail operasi yang berlangsung pada pekan lalu tersebut.

"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia," terang Brigjen Eko Hadi melalui pesan resmi pada Minggu (28/6/2026).

Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang klasik namun kerap lolos dari pengawasan, yaitu menyamarkan sabu dalam kemasan teh asal China. Teknik penyelundupan semacam ini telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus narkotika lintas negara yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di pesisir Aceh. Provinsi paling barat Indonesia itu memang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkoba dari kawasan segitiga emas dan jaringan internasional lainnya.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil meringkus dua orang tersangka. Keduanya adalah Jufri yang berusia 29 tahun dan Zulfahmi yang juga berumur 29 tahun. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026. Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar yang berada di balik jaringan internasional ini maupun jaringan distribusi domestik yang telah terbentuk.

Peredaran gelap narkotika dalam skala besar seperti ini menegaskan kembali posisi Indonesia tidak hanya sebagai pasar potensial, tetapi juga sebagai jalur transit strategis bagi kartel-kartel narkoba internasional. Langkah kolaboratif yang ditunjukkan oleh Bareskrim, Bea Cukai, dan jajaran terkait menjadi model penting dalam strategi pemberantasan narkotika nasional. Sebanyak 325 kilogram sabu yang berhasil diamankan ini diperkirakan mampu menyelamatkan jutaan jiwa dari jeratan penyalahgunaan narkoba, mengingat volume sebesar itu dapat diedarkan secara eceran kepada pengguna dalam jumlah yang sangat masif.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Informasi lengkap mengenai pengungkapan dan perkembangan kasus ini akan terus disajikan oleh Beritainti.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User