Bareskrim Limpahkan 2 Kurir Sabu dan Etomidate di Kalibata ke Kejari Jaksel

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpah

Jul 07, 2026 - 23:58
0 1
Bareskrim Limpahkan 2 Kurir Sabu dan Etomidate di Kalibata ke Kejari Jaksel

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk segera disidangkan. Kedua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan setelah menjalani proses penyerahan pada Selasa (13/6) lalu di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan. Dalam keterangannya kepada media kami, ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rangkaian acara penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk.

"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,"

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Jaringan ini diduga mengedarkan dua jenis zat terlarang sekaligus, yakni sabu-sabu dan etomidate. Etomidate sendiri merupakan obat bius (anestesi) yang biasa digunakan dalam prosedur medis, namun belakangan marak disalahgunakan sebagai zat adiktif karena efek halusinogeniknya. Temuan ini mengindikasikan modus baru pelaku narkoba yang mencoba menyamarkan peredaran zat berbahaya dengan menggunakan obat-obatan yang tidak biasa diawasi secara ketat.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka yang kini telah diserahkan bersama mereka ke Kejaksaan. Meskipun jumlah pasti dan jenis barang bukti yang disita tidak dirinci lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka diperkirakan akan menghadapi dakwaan terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara atau bahkan hukuman mati apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pidana.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis-jenis zat baru yang kerap disalahgunakan. Penangkapan dua kurir di Kalibata ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar di baliknya. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pelaksanaan pelimpahan yang lancar ini sekaligus menjadi bukti koordinasi yang baik antara penyidik Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru penyalahgunaan obat-obatan legal yang kini semakin beragam dan berbahaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User