Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Narkoba di Sumut, Disembunyikan di Es Batu
Jakarta — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika di Sumatera Utara. Sebanyak 112 buah vape mengandung zat etomidate dengan merek
Jakarta — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika di Sumatera Utara. Sebanyak 112 buah vape mengandung zat etomidate dengan merek Batman berhasil diamankan dalam sebuah operasi penyamaran di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang berinisial UKM pada Sabtu, 20 Juni 2026. Penumpang tersebut kedapatan membawa kotak styrofoam yang mencurigakan saat hendak melakukan perjalanan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup cerdik namun berhasil diidentifikasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (28/6/2026).
Dari laporan yang dihimpun media kami, para pelaku jaringan ini sengaja menggunakan kombinasi kopi durian dan es batu sebagai media penyamaran untuk mengelabui pemeriksaan keamanan bandara. Es batu diduga dimanfaatkan untuk menjaga temperatur dan mengacaukan deteksi visual, sementara aroma kuat kopi durian digunakan untuk menutupi jejak bau dari perangkat vape tersebut.
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang sering disalahgunakan dalam perangkat rokok elektrik karena efek euforia dan relaksasi yang dihasilkannya. Penggunaan zat ini tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan pernapasan akut dan penurunan kesadaran mendadak.
Brigjen Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. "Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap sumber produksi dan jalur distribusinya. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional," ujar Eko.
Penangkapan di Kualanamu ini menjadi bukti bahwa metode penyelundupan narkotika terus berevolusi, menuntut aparat penegak hukum untuk meningkatkan teknologi deteksi dan kewaspadaan di setiap titik masuk. Polda Sumut dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memutus seluruh rantai pasok narkotika jenis baru yang menyasar generasi muda melalui perangkat vape yang tampak modern dan tidak mencurigakan.
Saat ini, tersangka UKM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Comments (0)