Bangli — Desa Adat Jehem Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak

Penggunaan instrumen hukum adat atau perarem terbukti menjadi langkah strategis yang sangat efektif dalam menekan maraknya fenomena pernikahan dini di Prov

Sep 10, 2026 - 10:37
0 0
Bangli — Desa Adat Jehem Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak

Penggunaan instrumen hukum adat atau perarem terbukti menjadi langkah strategis yang sangat efektif dalam menekan maraknya fenomena pernikahan dini di Provinsi Bali. Keberhasilan konkret ini ditunjukkan oleh Krama Banjar Adat Jehem, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Sejak mengesahkan perarem khusus pada 11 Mei 2013, wilayah adat ini mencatatkan penurunan drastis pada kasus perkawinan usia anak. Langkah preventif berbasis kearifan lokal tersebut terbukti ampuh membendung risiko disintegrasi sosial, masalah kesehatan reproduksi, hingga kemiskinan struktural yang kerap membayangi pernikahan usia muda.

Perbekel Desa Jehem, I Nengah Tesan Darmayasa, mengungkapkan keberhasilan regulasi adat tersebut tercermin secara jelas dari data statistik selama lebih dari satu dekade terakhir. “Dalam 13 tahun terakhir, hanya ada empat kejadian perkawinan anak. Seluruhnya melibatkan pihak perempuan yang menikah ke luar Banjar Adat Jehem, sedangkan dari pihak laki-laki tidak ada sama sekali,” ujar Tesan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (9/9/2026).

Mekanisme Hukum Adat dan Sanksi Sosial-Spiritual

Regulasi perarem di Desa Adat Jehem dirancang dengan memadukan hukum hukum negara dan norma spiritual lokal. Aturan ini menetapkan batas usia minimal pernikahan secara ketat, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pasangan yang belum memenuhi batas usia tersebut wajib mengantongi izin tertulis dari orang tua. Apabila calon pengantin laki-laki masih berusia di bawah 19 tahun atau perempuan di bawah 16 tahun, aturan mewajibkan adanya izin dispensasi resmi dari Pengadilan Negeri.

Sanksi bagi pelanggar perarem ini berfokus pada ranah legalitas adat dan sanksi spiritual yang memiliki daya cegah (deterrent effect) sangat kuat bagi masyarakat Bali. Pasangan yang melanggar tidak akan disahkan (dipuput) perkawinannya menurut awig-awig Desa Adat/Pakraman Jehem. Selain itu, mereka dikenai sanksi hukum adat berupa larangan melakukan persembahyang dengan sarana banten pejati (muspa ngaturang pejati) di tempat suci utama, yaitu Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Jehem.

Parameter Regulasi Ketentuan Perarem Adat Jehem Ketentuan UU No. 16/2019 (Nasional)
Usia Minimal Laki-Laki 25 Tahun (Standar Adat) 19 Tahun
Usia Minimal Perempuan 21 Tahun (Standar Adat) 19 Tahun
Batas Dispensasi Khusus Laki-laki < 19 tahun / Wanita < 16 tahun wajib izin PN Di bawah 19 tahun wajib dispensasi Pengadilan Agama/Negeri
Konsekuensi Pelanggaran Sanksi spiritual (dilarang mapejati di Pura Puseh/Bale Agung) & nikah tak diakui awig-awig Pernikahan tidak dapat dicatatkan secara hukum negara

Kronologi Inisiasi dan Evaluasi Implementasi Regulasi

Proses pembentukan perarem pencegahan perkawinan anak di Desa Adat Jehem melalui perjalanan historis dan koordinasi kelembagaan yang panjang:

  1. Konteks Masalah (Pra-2013): Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bangli mendorong perlunya intervensi hukum di tingkat akar rumput untuk melindungi masa depan generasi muda.
  2. Inisiasi Aturan (Awal 2013): I Nengah Tesan Darmayasa, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendesa Adat Jehem, menginisiasi penyusunan perarem dengan mengadopsi prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Pengesahan Resmi (11 Mei 2013): Aturan adat disepakati dan disahkan secara kolektif melalui instrumen paruman (rapat adat) Desa Pakraman Jehem.
  4. Evaluasi Dampak (2013–2026): Selama 13 tahun implementasi, tercatat hanya 4 kasus pelanggaran yang seluruhnya merupakan warga perempuan yang keluar desa, sementara angka pelanggaran dari warga laki-laki menembus angka 0 kasus.

Analisis Efektivitas Sanksi Adat dalam Kebijakan Publik

Secara analisis kebijakan publik, keberhasilan Desa Adat Jehem membuktikan bahwa hukum adat yang dipadukan dengan norma keagamaan sering kali lebih efektif daripada regulasi hukum positif formal saja. Di Bali, sanksi spiritual seperti pembatasan hak beribadah di Pura Puseh memiliki implikasi moral dan sosial yang sangat mendalam bagi krama desa.

"Sanksi adat yang menyentuh aspek sosiologis dan spiritual terbukti jauh lebih dipatuhi oleh masyarakat adat dibandingkan sekadar ancaman denda finansial atau sanksi pidana formal," ungkap analisis pakar hukum adat.

Keberhasilan perarem di Desa Jehem ini layak dijadikan percontohan (benchmark) bagi desa adat lainnya di Bali maupun wilayah hukum adat lain di Indonesia dalam upaya bersama mengentaskan kasus pernikahan dini dan mendukung program perlindungan anak nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User