BALI — Koster Tegaskan Pemilik Anjing Wajib Vaksinasi Rabies
Ancaman zoonosis rabies di Pulau Dewata terus menjadi perhatian serius lintas sektor menjelang peringatan World Rabies Day (WRD) 2026. Gubernur Bali Wayan
Ancaman zoonosis rabies di Pulau Dewata terus menjadi perhatian serius lintas sektor menjelang peringatan World Rabies Day (WRD) 2026. Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas mengingatkan bahwa budaya memelihara anjing di masyarakat harus mengalami transformasi mendasar. Memelihara hewan kesayangan bukan lagi sekadar rutinitas memberi makan, melainkan komitmen hukum dan sosial untuk menjamin kesehatan lingkungan publik melalui vaksinasi berkala serta pemeliharaan yang terukur.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan Koster saat menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Gedung Jayasabha, Denpasar. Pertemuan teknis ini menjadi krusial guna memperkuat sinergi antara otoritas veteriner, pemerintah daerah, dan komunitas lokal dalam mengejar ambisi besar penanggulangan penyakit menular berisiko tinggi tersebut.
Transformasi Paradigma Kepemilikan Hewan Peliharaan
Secara analitis, tantangan terbesar penanganan rabies di Bali terletak pada tingginya populasi anjing yang dilepasliarkan tanpa pengawasan. Kebiasaan memelihara anjing secara semi-terikat atau dibiarkan berkeliaran bebas di area pemukiman meningkatkan risiko penularan virus rabies secara masif. Koster menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari tingkat rumah tangga sebagai benteng pertahanan utama.
“Masyarakat perlu memahami bahwa memelihara hewan bukan hanya persoalan memberi makan dan merawatnya, tetapi juga memastikan kesehatan, vaksinasi, pengendalian reproduksi, serta keamanan hewan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan,” tegas Koster di hadapan pengurus PDHI Bali.
Koster menegaskan bahwa penanggulangan rabies tidak akan pernah berhasil jika hanya mengandalkan intervensi hilir dari pemerintah dan tenaga medis hewan. Edukasi publik harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan untuk mengubah pola pikir pemilik hewan.
Pilar Strategis Menuju Bali Bebas Rabies 2030
Pemerintah Provinsi Bali bersama PDHI telah menyusun peta jalan terintegrasi untuk merealisasikan target Bali Bebas Rabies 2030. Untuk mencapai cakupan kekebalan kelompok (herd immunity), minimal 70% dari total populasi anjing di Bali harus terjangkau oleh vaksinasi aktif secara konsisten setiap tahunnya.
| Pilar Penanganan | Fokus Intervensi | Target Output |
|---|---|---|
| Vaksinasi Massal | Cakupan penyuntikan berjangka di seluruh banjar | Minimal 70% cakupan populasi terproteksi |
| Pengendalian Populasi | Program sterilisasi (kastrasi/spaying) terpadu | Menekan laju kelahiran anjing tak bertuan |
| Edukasi Komunitas | Sosialisasi bahaya rabies dan manajemen kepemilikan | Kepatuhan pemilik hewan meningkat 100% |
Sinergi Sektor Kesehatan Veteriner dan Citra Pariwisata
Kedudukan Bali sebagai destinasi wisata internasional menjadikan isu keberadaan rabies sebagai faktor krusial yang memengaruhi persepsi keamanan wisatawan global. Keberhasilan pengendalian rabies berbanding lurus dengan reputasi Bali di mata dunia. Oleh karena itu, kolaborasi bersama PDHI Cabang Bali difokuskan pada penguatan kapasitas posko kesehatan hewan di tingkat kecamatan hingga desa.
Langkah preventif seperti pengendalian reproduksi berbasis sterilisasi massal dan pendataan populasi anjing berbasis banjar menjadi instrumen penting yang kini terus didorong. Dengan mitigasi yang presisi dan partisipasi aktif masyarakat, target eliminasi rabies pada dekade ini optimis dapat dicapai secara berkelanjutan.
Comments (0)