Aturan Baru, Toko Online Tak Bisa Asal Naikkan Biaya Layanan!
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menetapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk bertindak transparan d
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menetapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk bertindak transparan dalam membebankan biaya kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya kemitraan yang adil dan setara antara platform dan pengusaha UMK di seluruh Indonesia.
Transparansi Biaya Jadi Kewajiban
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap platform e-commerce untuk mencantumkan secara terbuka seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan. Dengan begitu, platform tidak bisa lagi secara sepihak menaikkan biaya layanan tanpa pemberitahuan yang jelas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pelaku UMK yang selama ini kerap kali merasa dirugikan oleh kebijakan biaya yang tidak transparan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa aturan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang inklusif. Ia menyatakan bahwa kewajiban transparansi biaya adalah kunci untuk menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara platform dan pelaku UMK.
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," ujar Temmy dalam keterangan yang diterima Beritainti.com, Rabu (24/6/2026).
Selain transparansi biaya, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Dengan perlindungan yang lebih baik, pengusaha UMK diharapkan dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir akan praktik-praktik yang tidak adil dari platform besar. Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan UMK yang lebih pesat dan berkelanjutan di ranah daring.
Kementerian UMKM menyatakan bahwa beleid ini disusun setelah melalui serangkaian diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pelaku UMK dan perwakilan platform e-commerce. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan platform untuk menjalankan bisnis dan hak-hak pengusaha kecil agar tidak tereksploitasi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari pelaku UMK mengenai biaya-biaya tersembunyi atau kenaikan biaya layanan yang tiba-tiba. Transparansi akan menjadi fondasi kemitraan yang lebih sehat dan saling menguntungkan di era perdagangan digital. Regulasi ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Comments (0)