Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK
Permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, terhadap Undang-Undang Kesehatan akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugat
Permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, terhadap Undang-Undang Kesehatan akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026 itu tidak membuahkan hasil setelah melalui proses persidangan. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, majelis hakim konstitusi memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut, sekaligus menutup langkah Dharma dalam menggugat sejumlah pasal yang dinilainya bermasalah.
Latar Belakang Gugatan
Dharma Pongrekun dikenal sebagai figur yang kerap menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kewajiban vaksinasi dan penanganan kesehatan publik. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya menyangkut prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Meski dokumen resmi gugatan tidak menjelaskan secara terperinci isi pasal-pasal yang digugat, kalangan dekat pemohon menyebut bahwa substansi utama permohonan berkisar pada ketentuan yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam program imunisasi dan intervensi medis tertentu. Dharma menilai sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut membuka ruang pemaksaan yang melanggar hak privasi dan kebebasan pribadi warga negara. Oleh karena itu, ia meminta MK untuk membatalkan atau setidaknya mengoreksi ketentuan-ketentuan yang dianggap inkonstitusional.
Proses dan Hasil Persidangan
Gugatan tersebut mulai diproses oleh MK tak lama setelah diregistrasi pada awal tahun 2026. Sidang-sidang pendahuluan sempat berlangsung dengan menghadirkan para pihak dan ahli yang mendukung argumentasi pemohon. Namun, dalam perkembangan terbaru, majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan. Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno menandaskan bahwa substansi gugatan tidak memenuhi kriteria pengujian formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para hakim menekankan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan kesehatan nasional demi kepentingan umum, dan pasal-pasal yang digugat masih berada dalam koridor konstitusi. Majelis juga melihat bahwa argumentasi pemohon belum mampu menunjukkan adanya pertentangan yang jelas antara pasal-pasal tersebut dengan prinsip-prinsip UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, asa Dharma Pongrekun untuk mengubah atau membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan resmi kandas. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh pemohon pada ranah yang sama. Putusan ini sekaligus meneguhkan posisi Undang-Undang Kesehatan sebagai payung hukum yang sah dalam menjalankan kebijakan kesehatan nasional.
Comments (0)