Alex Iskandar, Adik Bandar Narkoba Ko Erwin, Resmi Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Jakarta – Proses hukum terhadap Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan nama Ko Erwin, memasuki babak baru. Tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan

Jul 08, 2026 - 05:26
0 0
Alex Iskandar, Adik Bandar Narkoba Ko Erwin, Resmi Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Jakarta – Proses hukum terhadap Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan nama Ko Erwin, memasuki babak baru. Tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Alex Iskandar dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa seluruh alat bukti dan dokumen hukum telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan kabar tersebut. Dalam keterangannya kepada media kami pada Sabtu (27/6/2026), ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan.

"Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dengan rampungnya seluruh administrasi penyidikan, Alex Iskandar kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjerat para pelaku tidak hanya dari sisi peredaran gelap narkotika, tetapi juga dari aspek pencucian uang hasil kejahatan luar biasa tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, Alex merupakan adik kandung dari Erwin Iskandar, gembong narkotika besar yang kasusnya beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Penyidik menduga aliran dana hasil peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Ko Erwin turut dinikmati dan dikelola oleh Alex, sehingga aset-aset yang disita kini dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU.

Pihak kejaksaan kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera membawa Alex ke meja hijau. Proses persidangan tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi pencucian uang yang digunakan oleh keluarga besar sindikat ini, sekaligus memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tersebut untuk dikembalikan kepada negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User