Adam Deni Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Akibat Aksi Koboi Merusak Ruko di Jakarta Utara
Selebgram Adam Deni Gearaka, yang dikenal dengan inisial ADG (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah aksinya yang merusak sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jakarta Utara me
Selebgram Adam Deni Gearaka, yang dikenal dengan inisial ADG (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah aksinya yang merusak sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jakarta Utara menjadi viral. Dalam aksinya tersebut, ia tidak hanya melakukan perusakan, tetapi juga secara terang-terangan memamerkan senjata api.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pihak Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Akibat perbuatannya yang nekat dan meresahkan warga, Adam Deni kini harus berhadapan dengan jeratan hukum berlapis. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, memberikan keterangan resmi terkait sangkaan yang dikenakan kepada tersangka.
"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," ujar AKP Bima Sakti dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
AKP Bima Sakti merinci lebih lanjut ancaman pidana yang menanti selebgram tersebut. Untuk tindakan perusakan yang dilakukannya, Adam Deni terancam pidana penjara selama 2,5 tahun. Sementara itu, untuk kepemilikan senjata api yang diduga ilegal, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu mencapai 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api menjadi poin serius dalam penanganan kasus ini.
Selain berurusan dengan hukum pidana, aksi koboi Adam Deni juga menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Akibat pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini termasuk menyelidiki asal-usul dan legalitas dari senjata api yang digunakan oleh Adam Deni.
Comments (0)