Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Sanksi
Jakarta, Beritainti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinannya karena masih ada jajaran manajemen di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kew
Jakarta, Beritainti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinannya karena masih ada jajaran manajemen di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data pemantauan KPK hingga akhir Juni 2026, laporan yang seharusnya sudah masuk per 31 Maret 2026 itu belum sepenuhnya terpenuhi. Menindaklanjuti kondisi ini, KPK berencana melayangkan surat resmi kepada para pemangku kepentingan, baik di internal BUMN bersangkutan maupun kementerian teknis terkait, untuk mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pihak yang abai.
LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang telah diwajibkan oleh undang-undang bagi seluruh pejabat negara dan penyelenggara negara, termasuk jajaran direksi dan komisaris di perusahaan plat merah. Kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan transparansi serta memudahkan pengawasan terhadap potensi peningkatan kekayaan secara tidak wajar. Minimnya kepatuhan di sektor BUMN menjadi sorotan karena entitas-entitas tersebut mengelola aset dan anggaran bernilai sangat besar yang bersumber dari uang publik.
Surat Resmi Dilayangkan ke Pemangku Kepentingan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengungkapkan, sampai saat ini KPK telah mengidentifikasi beberapa manajemen BUMN yang status pelaporannya masih kosong per batas akhir Maret lalu. Meski demikian, Aminudin belum bersedia merinci secara detail daftar perusahaan ataupun nama-nama individu yang bermasalah. "Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," ujarnya di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," kata Aminudin.
KPK berharap sanksi yang diterapkan tidak sekadar bersifat administratif ringan, melainkan mampu memberikan efek jera dan perbaikan sistemik. Kemandirian masing-masing BUMN dalam menegakkan aturan internalnya menjadi penekanan utama. KPK menilai, jika aturan di tubuh BUMN sudah memuat sanksi disiplin seperti penundaan kenaikan pangkat, pemotongan remunerasi, atau bahkan pemberhentian sementara dari jabatan, maka instrumen itu wajib dijalankan tanpa pandang bulu. "Kami mendorong agar sanksi benar-benar diberikan berdasarkan aturan internal yang berlaku di tiap-tiap BUMN tersebut. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengamanan aset negara dan pencegahan korupsi," imbuh Aminudin.
KPK telah berulang kali mengingatkan, tingkat kepatuhan LHKPN merupakan salah satu indikator integritas korporasi. Dalam sejumlah kesempatan, lembaga antirasuah ini juga memberikan apresiasi kepada BUMN dengan tingkat pelaporan mencapai seratus persen tepat waktu. Sebaliknya, rendahnya persentase penyampaian LHKPN berpotensi menurunkan skor Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 yang kini menjadi standar wajib bagi perusahaan pelat merah. Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan adanya keterlambatan tersebut karena faktor kesibukan atau kelalaian administratif, KPK menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat diterima karena setiap manajer wajib menjadwalkan pengisian LHKPN secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Lebih jauh, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membenahi sistem monitoring yang lebih ketat. Tidak menutup kemungkinan, jika ketidakpatuhan terus berlanjut, KPK akan mengeluarkan rekomendasi teguran terbuka kepada publik atau menerbitkan surat peringatan kepada Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diharapkan menjadi momentum percepatan penegakan tata kelola yang baik di seluruh sektor BUMN, sekaligus menjawab keraguan publik mengenai komitmen perusahaan negara dalam pemberantasan korupsi. Hingga berita ini ditulis, KPK masih menunggu respons resmi dari berbagai BUMN yang jajarannya tercatat belum patuh, dan menjadwalkan evaluasi menyeluruh pada triwulan ketiga tahun ini.
Comments (0)