8 Motor dan 1 Mobil Parkir Liar di Senopati Jaksel Diangkut Dishub

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, pada Kamis (25/6/2026). Dalam razi

Jul 06, 2026 - 13:46
0 1
8 Motor dan 1 Mobil Parkir Liar di Senopati Jaksel Diangkut Dishub

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, pada Kamis (25/6/2026). Dalam razia gabungan yang menyasar kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas itu, sebanyak delapan sepeda motor dan satu unit mobil diangkut menggunakan truk derek resmi milik dinas. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, kepada laporan media kami menegaskan bahwa seluruh penindakan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

"Ini sebelum diangkut kita sesuai SOP menanyakan pemiliknya untuk dipindahkan. Lebih dari 10 menit tidak dipindahkan, ya kami lakukan penindakan," ujar Bernard saat dihubungi tim peliputan Beritainti.com, Kamis sore. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah banyak laporan dari warga dan pengguna jalan mengenai semrawutnya parkir liar yang kerap memakan badan jalan, terutama pada jam sibuk dan malam hari saat kawasan itu dipenuhi pengunjung kafe maupun restoran.

Edukasi dan Efek Jera Jadi Prioritas

Menurut Bernard, sebelum mengerahkan truk, petugas di lapangan lebih dulu mengimbau melalui pengeras suara dan menyisir setiap kendaraan yang terparkir di luar area resmi. Pemilik yang berada di lokasi diminta segera memindahkan kendaraannya. Hanya kendaraan yang ditinggal pemiliknya tanpa kejelasan atau yang pemiliknya menolak memindahkan dalam batas waktu yang ditentukan yang akhirnya diangkut. "Kami tidak ingin semata-mata menghukum, tapi memberi efek jera sekaligus edukasi bahwa parkir liar itu merugikan banyak orang," tambahnya.

Kendaraan yang diangkut langsung dibawa ke pool penampungan milik Sudinhub Jakarta Selatan. Pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan menunjukkan surat-surat lengkap serta membayar denda retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Di sisi lain, petugas mencatat bahwa mayoritas pelanggar adalah pengunjung yang memilih parkir di tepi jalan karena malas berjalan dari kantong parkir resmi yang sebenarnya tersedia di beberapa titik sekitar Senopati dan Gunawarman.

Operasi serupa, menurut Bernard, akan terus digencarkan secara berkala, tidak hanya di dua jalan tersebut, tetapi juga di titik-titik rawan parkir liar lain di Jakarta Selatan seperti kawasan Kemang, Blok M, dan Cipete. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk memperluas cakupan penindakan. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan fasilitas parkir yang sah. Jangan sampai kenyamanan bersama dikorbankan hanya karena beberapa oknum yang abai aturan," tegasnya menutup perbincangan dengan Beritainti.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User