Usulan BPIH 2027 Melonjak Jadi Rp 107 Juta, Naik Hampir Rp 20 Juta per Jemaah

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini melonjak sign

Jul 08, 2026 - 08:27
0 1
Usulan BPIH 2027 Melonjak Jadi Rp 107 Juta, Naik Hampir Rp 20 Juta per Jemaah
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan BPIH tahun sebelumnya, dengan kenaikan mencapai hampir Rp20 juta. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Namun, pembahasan turut mengerucut pada proyeksi biaya penyelenggaraan untuk musim haji 2027 yang akan datang. Menteri Irfan Yusuf memaparkan usulan awal BPIH kepada anggota dewan, yang langsung menyita perhatian karena besaran kenaikannya.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut. “Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” sambungnya.

Lompatan Biaya yang Perlu Pembahasan Mendalam

Kenaikan sebesar Rp19,93 juta tentu menjadi angka yang tidak sedikit bagi calon jemaah haji Indonesia yang notabene berasal dari berbagai lapisan ekonomi. Usulan BPIH 2027 ini langsung menjadi bahan diskusi hangat antara pihak kementerian dan Komisi VIII selaku mitra kerja yang membidangi urusan agama dan haji. Meski demikian, perincian komponen yang menyebabkan lonjakan tersebut belum diungkap secara detail dalam rapat perdana evaluasi ini. Secara umum, BPIH mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, konsumsi, transportasi darat, serta biaya operasional selama masa tinggal jemaah di Tanah Suci. Faktor-faktor seperti inflasi global, kenaikan harga bahan bakar, serta kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi kerap menjadi pemicu utama penyesuaian biaya dari tahun ke tahun. Kenaikan tahun 2027 ini diduga kuat terpengaruh oleh perubahan biaya layanan di sektor akomodasi dan transportasi selama puncak musim haji. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII menyampaikan perlunya transparansi dan efisiensi agar beban yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat. Pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan secara lebih teknis untuk mencapai kesepakatan besaran BPIH definitif. Dalam beberapa tahun terakhir, proporsi antara biaya yang ditanggung jemaah (bipih) dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kemampuan calon jemaah. Kenaikan yang cukup tajam ini menuntut Kemenhaj untuk memberikan justifikasi yang kuat. Pasalnya, antrean haji di Indonesia yang sudah sangat panjang—dengan masa tunggu puluhan tahun di sejumlah daerah—membuat setiap perubahan BPIH sangat memengaruhi perencanaan keuangan calon jemaah. Pemerintah pun dijadwalkan akan menyampaikan kalkulasi rinci serta asumsi makro yang digunakan dalam merancang usulan BPIH 2027 dalam rapat-rapat lanjutan bersama Komisi VIII. Proses penetapan BPIH sendiri biasanya melibatkan pembahasan panjang antara DPR dan Kemenhaj, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden. Dengan sisa waktu sekitar satu tahun menjelang musim haji 1448 H/2027 M, seluruh pihak diharapkan segera menemukan komposisi biaya yang ideal, tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan jemaah selama beribadah di Tanah Suci. Laporan ini dihimpun Beritainti.com dari jalannya rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User