Usulan BPIH 2027 Melonjak Jadi Rp 107 Juta, Naik Hampir Rp 20 Juta per Jemaah
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini melonjak sign
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan BPIH tahun sebelumnya, dengan kenaikan mencapai hampir Rp20 juta. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Namun, pembahasan turut mengerucut pada proyeksi biaya penyelenggaraan untuk musim haji 2027 yang akan datang. Menteri Irfan Yusuf memaparkan usulan awal BPIH kepada anggota dewan, yang langsung menyita perhatian karena besaran kenaikannya.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut. “Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” sambungnya.
Comments (0)