Ujang Bey: Perubahan Nama Jawa Barat ke Sunda Harus Ubah UU
Jakarta – Gelombang aspirasi pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” terus bergulir dan memantik tanggapan beragam dari para pemangku
Jakarta – Gelombang aspirasi pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” terus bergulir dan memantik tanggapan beragam dari para pemangku kebijakan. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, merespons wacana yang bernuansa kearifan lokal ini dengan menekankan bahwa mekanisme konstitusional menjadi jalur mutlak yang tidak bisa dilompati. Ia menilai, setiap perubahan nomenklatur daerah setingkat provinsi bukan hanya perkara identitas, melainkan juga perkara perombakan regulasi yang masif dan berimplikasi pada tata kelola anggaran negara.
Mekanisme Hukum dan Prosedur Perubahan Nama
Ditemui di kompleks parlemen pada Rabu (8/7/2026), Ujang Bey menyatakan bahwa aspirasi tersebut sah-sah saja di alam demokrasi. Namun, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini menyodorkan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi. Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan semata-mata melalui forum diskusi atau aspirasi kelompok tertentu. Pergantian nama provinsi harus melalui proses perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Daerah. Tanpa adanya revisi di tingkat legislasi pusat yang disahkan DPR dan Pemerintah, nomenklatur “Jawa Barat” tidak bisa diganti begitu saja dalam tata kelola administrasi negara. Secara teknis, langkah-langkah yang harus ditempuh jika usulan ini ingin direalisasikan meliputi:- Kajian Akademis dan Naskah Akademik: Pemerintah Daerah (Pemda) bersama perguruan tinggi dan pemangku kepentingan (stakeholders) harus menyusun dokumen akademis yang mengkaji kelayakan historis, sosiologis, serta dampak ekonomis dan administratif dari perubahan nama tersebut.
- Kesepakatan DPRD: Aspirasi dari masyarakat harus diformalisasi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPRD atau melalui usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Pembahasan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas): RUU tersebut harus masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas bersama Badan Legislasi DPR, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Persetujuan DPR dan Pemerintah: Perubahan nama resmi hanya akan terjadi setelah adanya pengesahan UU baru yang merevisi UU pembentukan Provinsi Jawa Barat yang berlaku saat ini.
Comments (0)