Ujang Bey: Perubahan Nama Jawa Barat ke Sunda Harus Ubah UU

Jakarta – Gelombang aspirasi pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” terus bergulir dan memantik tanggapan beragam dari para pemangku

Jul 08, 2026 - 10:07
0 0
Ujang Bey: Perubahan Nama Jawa Barat ke Sunda Harus Ubah UU
Jakarta – Gelombang aspirasi pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” terus bergulir dan memantik tanggapan beragam dari para pemangku kebijakan. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, merespons wacana yang bernuansa kearifan lokal ini dengan menekankan bahwa mekanisme konstitusional menjadi jalur mutlak yang tidak bisa dilompati. Ia menilai, setiap perubahan nomenklatur daerah setingkat provinsi bukan hanya perkara identitas, melainkan juga perkara perombakan regulasi yang masif dan berimplikasi pada tata kelola anggaran negara.

Mekanisme Hukum dan Prosedur Perubahan Nama

Ditemui di kompleks parlemen pada Rabu (8/7/2026), Ujang Bey menyatakan bahwa aspirasi tersebut sah-sah saja di alam demokrasi. Namun, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini menyodorkan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi. Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan semata-mata melalui forum diskusi atau aspirasi kelompok tertentu. Pergantian nama provinsi harus melalui proses perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Daerah. Tanpa adanya revisi di tingkat legislasi pusat yang disahkan DPR dan Pemerintah, nomenklatur “Jawa Barat” tidak bisa diganti begitu saja dalam tata kelola administrasi negara. Secara teknis, langkah-langkah yang harus ditempuh jika usulan ini ingin direalisasikan meliputi:
  1. Kajian Akademis dan Naskah Akademik: Pemerintah Daerah (Pemda) bersama perguruan tinggi dan pemangku kepentingan (stakeholders) harus menyusun dokumen akademis yang mengkaji kelayakan historis, sosiologis, serta dampak ekonomis dan administratif dari perubahan nama tersebut.
  2. Kesepakatan DPRD: Aspirasi dari masyarakat harus diformalisasi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPRD atau melalui usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Pembahasan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas): RUU tersebut harus masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas bersama Badan Legislasi DPR, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Persetujuan DPR dan Pemerintah: Perubahan nama resmi hanya akan terjadi setelah adanya pengesahan UU baru yang merevisi UU pembentukan Provinsi Jawa Barat yang berlaku saat ini.

Aspek Biaya dan Implikasi Data Kependudukan

Dari sudut pandang tata kelola bisnis dan ekonomi pemerintahan, wacana ini menyimpan konsekuensi fiskal yang tidak ringan. Perubahan nama provinsi akan memicu efek domino yang menyentuh seluruh basis data kependudukan dan aset daerah. Berdasarkan proyeksi data kependudukan, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, menembus lebih dari 50 juta jiwa. Jika nama “Provinsi Sunda” resmi digunakan, terjadi kewajiban pembaruan terhadap puluhan juta dokumen administrasi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Sertifikat Tanah dan Izin Usaha. Secara pragmatis, biaya penggantian blanko dan reprogramming sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di tingkat provinsi hingga kelurahan berpotensi mencapai triliunan rupiah. Alokasi dana ini mau tidak mau akan menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedianya diperuntukkan bagi sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, Ujang Bey mengingatkan bahwa menjaga identitas budaya Sunda bukan hanya tentang nama, melainkan juga tentang nilai-nilai sosial yang mendarah daging. Ia menuturkan bahwa nilai seperti “silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi” jauh lebih penting untuk dihidupkan dalam interaksi sosial sehari-hari ketimbang sekadar perdebatan perubahan nomenklatur. Wacana ini akhirnya menjadi tarik-menarik antara optimalisasi keuangan daerah untuk kesejahteraan versus pemenuhan identitas kultural. Para analis kebijakan publik menilai, jika usulan ini ingin berlanjut, pemerintah perlu memaparkan analisis Cost and Benefit (CBA) yang riil kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa proses “Silih Asuh” atau saling mengingatkan tetap berjalan, dan keputusan besar ini tidak hanya didorong oleh euforia kultural sesaat tanpa memperhitungkan beban anggaran jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User