Trump Usulkan Penghapusan Masa Tenggang Visa H-1B Bagi Pekerja PHK

Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali berada di titik nadir ketidakpastian bagi ribuan tenaga kerja asing profesional. Pemerintah di bawah kepemimpina

Sep 11, 2026 - 01:46
0 2
Trump Usulkan Penghapusan Masa Tenggang Visa H-1B Bagi Pekerja PHK

Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali berada di titik nadir ketidakpastian bagi ribuan tenaga kerja asing profesional. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump secara resmi mengusulkan penghapusan masa tenggang (grace period) selama 60 hari bagi para pemegang visa pekerja terampil, termasuk visa H-1B, yang kehilangan pekerjaan mereka. Usulan yang diterbitkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) dalam Federal Register ini mengharuskan para pekerja migran terampil untuk segera meninggalkan wilayah AS seketika kontrak kerja mereka berakhir atau dihentikan.

Langkah radikal ini berpotensi memberikan pukulan telak bagi industri teknologi papan atas Amerika Serikat yang selama ini sangat bergantung pada talenta global. Sejak diperkenalkan oleh Kongres pada tahun 1990, visa H-1B menjadi fondasi utama perusahaan-perusahaan di Silicon Valley untuk merekrut spesialis di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika (STEM). Tanpa adanya masa tenggang—aturan yang telah berlaku sejak 2017—para pekerja tidak lagi memiliki ruang waktu untuk mencari sponsor pemberi kerja baru, menyelesaikan urusan administratif domestik, maupun mempersiapkan kepindahan keluarga mereka secara layak.

Dampak Kebijakan dan Argumen Pemerintah AS

DHS berargumen bahwa pengetatan regulasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan domestik agar memprioritaskan tenaga kerja warga negara Amerika Serikat. Pihak otoritas menilai bahwa lowongan pekerjaan yang ditinggalkan oleh pekerja asing seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi seimbang.

Dalam dokumen resmi pendaftaran kebijakan tersebut, pemerintah menggarisbawahi asumsi dasar dari perubahan regulasi ini:

"DHS mengasumsikan bahwa pemberi kerja akan menawarkan pekerjaan yang sama kepada pekerja AS yang memiliki kualifikasi setara atau melalui proses petisi I-129 kembali tergantung pada persyaratan tenaga kerja mereka."

Berikut adalah perbandingan skema aturan masa tenggang visa pekerja terampil di Amerika Serikat:

Aspek Regulasi Aturan Lama (Sejak 2017) Usulan Aturan Baru (2025)
Masa Tenggang (Grace Period) 60 hari setelah PHK untuk mencari pekerjaan baru Dihapuskan sepenuhnya (wajib keluar seketika)
Status Tinggal Pekerja Legal bertahan sementara di AS Gugur otomatis saat pemutusan hubungan kerja
Proses Perekrutan Kembali Transfer visa antar-perusahaan secara langsung Wajib mengajukan petisi I-129 baru dari luar negeri

Pola Pembatasan Imigrasi Legal yang Kian Memperketat

Langkah ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari serangkaian restriksi imigrasi legal yang digalakkan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan biaya pengajuan visa kerja terampil dan menghentikan sementara penjadwalan janji temu visa imigran di berbagai kedutaan besar AS di seluruh dunia guna menerapkan program pelatihan baru.

Bagi komunitas pekerja asing, penghapusan fleksibilitas ini memicu kecemasan mendalam. Masa tenggang 60 hari sebelumnya tidak hanya berfungsi sebagai tenggat waktu pencarian kerja baru, tetapi juga merupakan landasan kemanusiaan bagi pekerja untuk menjual aset seperti rumah atau mengurus kepindahan sekolah anak-anak mereka. Tanpa adanya ruang jeda tersebut, stabilitas sosial dan finansial ratusan ribu profesional terampil kini berada di ujung tanduk.

Ketidakpastian Sektor Teknologi dan Efisiensi Ekonomi

Para pengamat ekonomi menilai bahwa efisiensi industri AS bisa terganggu dalam jangka pendek. Banyak perusahaan raksasa yang membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memproses perekrutan tenaga kerja lokal dengan kualifikasi setara. Dalam skenario di mana perusahaan masih ingin mempekerjakan kembali pekerja migran yang terpaksa keluar, mereka harus mengajukan petisi I-129 dari luar negeri—sebuah proses birokrasi yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.

Dengan demikian, kebijakan ini berisiko memicu kecenderungan perusahaan-perusahaan teknologi untuk merelokasi pos-pos riset dan pengembangan kunci mereka ke luar negeri, alih-alih mengalihkan pekerjaan tersebut kepada warga lokal sebagaimana yang diharapkan oleh otoritas AS.

Pemerintah Donald Trump berencana menghapus aturan grace period 60 hari bagi pekerja terampil asing yang terkena PHK di Amerika Serikat. Pemegang visa H-1B kini diwajibkan segera keluar dari AS saat kontrak kerja mereka dihentikan. Simak analisis selengkapnya hanya di Beritainti.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User