Target Rasio Pajak 12,01 Persen di RAPBN 2027, Pemerintah Diminta Perluas Basis ke Perusahaan Digital Global
Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Sa
Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) minimal sebesar 12,01 persen.
Target tersebut dinilai cukup ambisius dan memerlukan strategi penerimaan negara yang terukur. Pemerintah diingatkan agar sangat berhati-hati dalam merumuskan arah kebijakan, sehingga upaya mengejar target tidak justru menciptakan beban baru bagi masyarakat luas. Kekhawatiran terbesar terletak pada potensi pembebanan berlebih kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hingga saat ini masih bergelut dengan berbagai tekanan ekonomi.
Jangan sampai setiap kali target penerimaan negara naik, yang menjadi sasaran justru rakyat kecil dan pelaku usaha dalam negeri yang sedang berjuang mempertahankan usahanya.
Para perumus kebijakan didorong untuk mulai mengalihkan fokus perluasan basis perpajakan ke sektor yang selama ini dianggap kurang optimal kontribusinya. Sektor yang dimaksud adalah perusahaan digital global. Entitas-entitas ini telah lama menikmati pangsa pasar Indonesia yang sangat besar, namun kontribusi pajak yang diberikan dinilai masih sangat minim dan belum mencerminkan skala ekonomi yang mereka peroleh dari dalam negeri.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting untuk menciptakan keadilan ekonomi. Di satu sisi, pemerintah dapat mengejar target pendapatan negara tanpa harus mengorbankan daya tahan UMKM lokal. Di sisi lain, perusahaan digital raksasa yang meraup untung signifikan dari pengguna Indonesia akan memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap pembangunan nasional melalui instrumen pajak.
Regulasi terkait pemajakan ekonomi digital sebenarnya telah mulai dirintis melalui berbagai aturan turunan, seperti pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. Namun, implementasi dan cakupannya masih perlu diperluas serta diperkuat untuk bisa menjadi sumber penerimaan yang signifikan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa kerangka regulasi yang disusun mampu menjangkau berbagai model bisnis digital secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada platform perdagangan elektronik atau layanan streaming, tetapi juga layanan komputasi awan, periklanan digital, dan model bisnis berbasis data lainnya.
Kesepakatan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal ini akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang lebih rinci. Proses pembahasan selanjutnya akan menjadi momen penting untuk melihat sejauh mana keberpihakan kebijakan fiskal terhadap perlindungan ekonomi domestik dan keberanian dalam memperluas basis pajak ke sektor yang selama ini kurang tersentuh. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan proses penyusunan APBN 2027.
Comments (0)