Surabaya – Kisruh Rumah Tiga Generasi: Pengontrak Minta Rp60 Juta, Pemilik Hanya Sanggup Rp5 Juta
Perselisihan antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, kian memanas setelah pihak pengontrak disebut-sebut sempat meminta kompensasi hingga Rp60 juta agar bersedia pindah. Padahal,
Perselisihan antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, kian memanas setelah pihak pengontrak disebut-sebut sempat meminta kompensasi hingga Rp60 juta agar bersedia pindah. Padahal, rumah tersebut telah resmi berpindah tangan ke pembeli baru, namun pengontrak enggan meninggalkan hunian yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritainti.com dari rekaman video yang beredar, seorang perempuan muda dari pihak pengontrak meluapkan kekesalannya saat proses mediasi. Ia menilai tawaran kompensasi Rp5 juta dari pemilik rumah tidak sebanding dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk mencari tempat tinggal baru.
“Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup,” teriak perempuan berkaus putih itu dengan nada tinggi.
Perempuan itu dengan tegas menolak nominal tersebut. Ia menganggap bahwa nilai Rp5 juta tidak akan cukup untuk membeli tanah, apalagi untuk mengontrak rumah baru yang layak bagi keluarganya. Sikap keras ini menjadi puncak dari kebuntuan negosiasi yang telah berlangsung cukup lama.
Fakta di Balik Hunian Tiga Generasi
Di tengah perdebatan soal besaran kompensasi, terungkap fakta mengejutkan. Pihak pengontrak diketahui tidak pernah membayar uang sewa selama menempati rumah tersebut dalam kurun waktu tiga generasi. Hal ini sontak menuai reaksi beragam dari masyarakat, mengingat posisi mereka yang justru menuntut kompensasi besar untuk keluar dari rumah yang bukan milik mereka secara hukum.
Proses negosiasi yang tak kunjung menemui titik temu akhirnya mendorong campur tangan pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji, turun langsung memediasi kedua belah pihak. Kehadiran tokoh publik tersebut diharapkan mampu meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Dari tuntutan awal Rp60 juta, angka tersebut tentu sangat jomplang dibandingkan tawaran Rp5 juta dari pemilik rumah. Ketidaksepakatan soal angka kompensasi inilah yang menjadi akar masalah, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai hak dan kewajiban antara pemilik modal dan penghuni yang telah lama tinggal tanpa ikatan sewa formal.
Hingga berita ini disusun, proses mediasi masih berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat setempat guna mencegah eskalasi konflik. Publik pun menanti keputusan akhir yang akan diambil oleh kedua pihak di bawah pengawasan Wakil Wali Kota Armuji.
Comments (0)