Seoul — Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengumumkan rencana kontroversial untuk melarang anak

Kebijakan yang masih dalam tahap konsultasi publik ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat mengenai kecanduan digital, cyberbullying, dan eksposur

Seoul — Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengumumkan rencana kontroversial untuk melarang anak
Kebijakan yang masih dalam tahap konsultasi publik ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat mengenai kecanduan digital, cyberbullying, dan eksposur konten berbahaya di kalangan remaja. Jika disahkan, Korea Selatan akan menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan media sosial berskala nasional bagi pengguna di bawah usia tertentu. Berikut laporan lengkap berdasarkan kronologi perkembangan kebijakan tersebut. ## Latar Belakang Usulan Larangan Media Sosial Langkah KCC tidak muncul begitu saja. Selama beberapa tahun terakhir, Korea Selatan telah menghadapi lonjakan kasus gangguan mental terkait penggunaan media sosial pada remaja. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, lebih dari 37% remaja Korea berusia 13–18 tahun melaporkan mengalami gejala depresi yang terkait dengan penggunaan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Untuk merespons krisis ini, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus pada awal tahun 2025. Satuan tugas tersebut mengidentifikasi bahwa kontrol orang tua dan sistem verifikasi usia yang ada saat ini tidak efektif. Banyak anak menggunakan akun palsu atau melewati batasan usia dengan mudah.
  1. Januari 2025: Satuan tugas pemerintah menyerahkan laporan awal yang merekomendasikan larangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  2. Maret 2025: KCC mengadakan diskusi dengan perwakilan platform global seperti Meta, ByteDance, dan Google. Perusahaan-perusahaan tersebut menolak keras usulan larangan dengan alasan teknis dan pelanggaran hak privasi.
  3. Juni 2025: Survei publik yang dilakukan KCC menemukan bahwa 72% orang tua mendukung larangan tersebut, sementara 68% remaja menentangnya.
## Rencana Detail yang Diajukan KCC Pada Kamis, 16 Juli 2025, KCC secara resmi mengumumkan draf kebijakan. Dalam pernyataan resmi, Ketua KCC Kim Hyun-joo menegaskan bahwa langkah ini bukanlah "pelarangan total yang impulsif" melainkan "upaya perlindungan yang terstruktur." Poin utama dari draf tersebut meliputi: - Larangan pembuatan akun media sosial oleh anak di bawah 16 tahun. - Platform diwajibkan menggunakan metode verifikasi usia berbasis biometrik atau data pemerintah. - Denda hingga 50 juta won (sekitar Rp580 juta) bagi platform yang melanggar. - Pengecualian diberikan untuk platform pendidikan dan layanan pesan pribadi yang tidak memiliki fitur umpan publik. Para kritikus segera menyerang. Koalisi Perusahaan Digital Korea menyebut kebijakan ini "mustahil diberlakukan" dan akan melanggar hak anak untuk berekspresi. Sementara itu, kelompok advokasi remaja seperti Korea Youth Alliance memperingatkan bahwa larangan dapat mendorong anak-anak menggunakan platform ilegal atau berbahaya. ## Reaksi Luas dan Prospek Ke Depan Reaksi dari berbagai kalangan muncul dengan cepat dan beragam. Di parlemen, partai oposisi menuduh pemerintah menggunakan isu ini untuk memperketat kontrol digital tanpa bukti yang cukup. Sementara itu, Partai Kekuasaan Rakyat yang berkuasa justru mendukung penuh, dengan menyebutnya sebagai "langkah berani untuk menyelamatkan masa depan generasi muda." Di sisi internasional, Uni Eropa dan Amerika Serikat mengamati kebijakan ini dengan cermat. Jika Korea Selatan berhasil menerapkannya, ini bisa menjadi preseden global. Namun, sejumlah pengamat meragukan efektivitas larangan semacam itu. Sebagai contoh, China telah melarang media sosial bagi anak di bawah 14 tahun sejak 2023, tetapi implementasi di lapangan masih lemah dan banyak anak menggunakan VPN. Proses konsultasi publik dijadwalkan berlangsung hingga 30 Agustus 2025, dengan target pengesahan undang-undang pada awal tahun 2026. KCC mengakui masih ada banyak kendala teknis, terutama terkait privasi data pengguna saat proses verifikasi usia. Sejumlah studi menunjukkan bahwa negara dengan regulasi ketat media sosial untuk anak, seperti Korea Selatan, justru mengalami peningkatan penggunaan game online hingga 45% sebagai substitusi. Hal ini memicu kekhawatiran baru mengenai bentuk kecanduan digital lainnya. Meski kontroversial, usulan ini telah memicu diskusi global yang lebih luas tentang bagaimana melindungi anak di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berpartisipasi. Langkah selanjutnya akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah Korea Selatan dalam menyeimbangkan perlindungan dan kebebasan. ---

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User