Sembilan Organisasi HAM Global Desak Pakistan Lindungi Kebebasan Pers

Kondisi kebebasan pers di Pakistan dinilai kian mengkhawatirkan menyusul meningkatnya gelombang intimidasi, sensor, dan tindakan keras aparat terhadap para

Sep 11, 2026 - 16:52
0 0
Sembilan Organisasi HAM Global Desak Pakistan Lindungi Kebebasan Pers

Kondisi kebebasan pers di Pakistan dinilai kian mengkhawatirkan menyusul meningkatnya gelombang intimidasi, sensor, dan tindakan keras aparat terhadap para pekerja media. Koalisi yang terdiri dari sembilan organisasi pemantau hak asasi manusia dan kebebasan pers internasional serta lokal melayangkan surat resmi kepada Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, guna menuntut langkah cepat untuk memulihkan iklim ruang sipil di negara tersebut.

Organisasi terkemuka yang menandatangani petisi bersama ini mencakup Committee to Protect Journalists (CPJ), Reporters Without Borders (RSF), CIVICUS, International Federation for Human Rights (FIDH), Human Rights Commission of Pakistan (HRCP), International Press Institute (IPI), Freedom Network, Bolo Bhi, serta Rural Media Network Pakistan.

Eskalasi Intimidasi dan Pembungkaman Jurnalis

Dalam surat terbuka tersebut, koalisi menyoroti pola penindasan yang kian terstruktur dan sistemik di lapangan. Jurnalis di Pakistan dilaporkan menghadapi berbagai bentuk ancaman fisik hingga tekanan administratif yang secara drastis membatasi kemampuan pers untuk memberitakan isu-isu krusial publik.

"Dalam beberapa bulan terakhir, jurnalis di Pakistan mengalami penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, penyelidikan kriminal, pemblokiran peliputan di wilayah tertentu, hingga kehilangan pekerjaan akibat tekanan pemerintah dan lembaga penegak hukum," tulis koalisi dalam surat bersamanya.

Tekanan ini dinilai secara langsung telah "mengikis kemampuan para jurnalis Pakistan untuk bekerja secara bebas, aman, dan tanpa rasa takut". Di berbagai provinsi, pembatasan akses liputan dan ancaman terhadap redaksi memaksa media melakukan swasensor demi keselamatan staf mereka.

Penyalahgunaan Regulasi Siber dan Lembaga Investigasi

Selain ancaman fisik di lapangan, koalisi pemerhati HAM menyoroti instrumentalisasi hukum siber sebagai senjata membungkam suara kritis. Otoritas Pakistan dituding kian agresif memanfaatkan undang-undang Prevention of Electronic Crimes Act (PECA) 2016 untuk mengkriminalisasi laporan jurnalistik berbobot kepentingan publik.

Penyelidikan yang digencarkan oleh National Cyber Crime Investigation Agency (NCCIA) dinilai kerap menyasar para jurnalis independen yang aktif di platform digital, media sosial, atau saluran berita daring. Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk menindak kejahatan digital kini beralih fungsi menjadi instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.

Tuntutan Perlindungan dan Reformasi Regulasi

Untuk menghentikan penurunan drastis indeks kebebasan pers di Pakistan, koalisi mendesak pemerintahan Shehbaz Sharif untuk segera menjalankan langkah-langkah korektif konkret, antara lain:

  • Menghentikan kriminalisasi: Mengakhiri segala bentuk investigasi pidana dan penuntutan bermotif politik terhadap jurnalis di bawah kerangka regulasi siber PECA.
  • Jaminan keselamatan pekerja media: Mengusut tuntas kasus penghilangan paksa dan kekerasan terhadap jurnalis dengan menyeret pelaku ke meja hijau.
  • Akses peliputan bebas: Mencabut seluruh pembatasan wilayah liputan serta memastikan transparansi aparat negara dalam berhubungan dengan media.

Para pengamat menilai, tanpa adanya komitmen politik nyata dari otoritas sipil dan militer Pakistan, ruang demokrasi negara tersebut akan semakin terpuruk di kancah internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Data Journalist Hukum. Visualisasi data kejahatan dan analisis tren kriminal.

Comments (0)

User