Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan emas dalam jumlah
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami , Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kasus
Kronologi dan Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi yang dilakukan oleh tersangka di Toko Emas Bintang Mas yang berlokasi di Semarang. Tersangka DWD diketahui merupakan pelanggan lama toko emas tersebut, sehingga pihak toko memberikan kepercayaan lebih kepada yang bersangkutan dalam mekanisme pemesanan barang.
"Pada periode bulan Februari hingga Maret 2024, tersangka mengajukan pemesanan yang terbagi dalam 16 faktur atau invoice dengan total berat emas mencapai sekitar 4 kilogram. Adapun nilai keseluruhan emas yang dipesan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar," ungkap Kombes Anwar Nasir dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Besarnya nilai transaksi serta status tersangka sebagai pelanggan tetap membuat pihak toko tidak menaruh curiga pada awalnya. Modus yang dijalankan oleh DWD adalah dengan melakukan pemesanan barang dalam jumlah besar tanpa diikuti dengan mekanisme pembayaran yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian materiel yang signifikan bagi pihak pelapor.
Proses Penangkapan dan Status Hukum
Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka. Upaya ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya lokasi persembunyian DWD di wilayah Jakarta. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jateng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran transaksi keuangan yang dilakukan oleh DWD selama periode pemesanan emas tersebut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat.
Polda Jateng mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan logam mulia, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Verifikasi ketat terhadap identitas pembeli serta penerapan sistem pembayaran yang aman dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Comments (0)