Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan Fiktif untuk Monopoli Pengadaan Ompreng MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah ters
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, kali ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru. LMI yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi BGN diduga kuat menjadi otak di balik pembentukan perusahaan bodong yang khusus digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan alat makan, yakni food tray atau ompreng, bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, LMI diduga secara sadar dan terencana menginisiasi pendirian perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas bisnis riil, melainkan sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual ompreng kepada para pihak yang hendak menjadi mitra penyelenggara program MBG. Dalam skema ini, perusahaan bentukan LMI menjadi satu-satunya pemasok yang diizinkan, sehingga menciptakan praktik monopoli yang merugikan calon mitra dan berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya program bergizi gratis yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah.
Peran Tersangka LMI dalam Skandal Pengadaan Ompreng
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara gamblang peran LMI dalam pusaran kasus ini. Menurutnya, LMI memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang difungsikan layaknya ladang cuan pribadi. Perusahaan itu dibuat seolah-olah sah di atas kertas, namun pada praktiknya hanya menjadi kedok untuk menguasai distribusi ompreng bagi para mitra yang tengah mendaftar sebagai rekanan SPPG di bawah koordinasi BGN.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Penetapan harga oleh LMI secara sepihak ini menjadi kunci temuan penyidik. Harga ompreng yang dijual ke mitra SPPG dipatok sedemikian rupa oleh LMI tanpa melalui mekanisme tender atau lelang yang wajar. Semua calon mitra yang ingin bergabung dalam program MBG dan membutuhkan perlengkapan penunjang seperti wadah makanan stainless tersebut, diwajibkan membeli dari perusahaan yang dikendalikan LMI. Dengan demikian, setiap transaksi yang terjadi langsung mengalirkan margin keuntungan besar ke kantong pribadi tersangka, tanpa adanya kontrol atau transparansi dari instansi asal, BGN itu sendiri.
Langkah Kejagung menetapkan LMI sebagai tersangka merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar hingga ke akar praktik korupsi yang merusak tata kelola program strategis nasional. Penyidik Jampidsus terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil monopoli ompreng tersebut. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru seputar penanganannya di meja hijau.
Comments (0)