Satpol PP Depok Bongkar 220 Bangunan Liar di Kali Rawadenok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan menertibkan 220 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Rawa

Sep 10, 2026 - 17:04
0 0
Satpol PP Depok Bongkar 220 Bangunan Liar di Kali Rawadenok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan menertibkan 220 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Rawadenok, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Tindakan penertiban massal ini merupakan bagian dari akselerasi pemulihan fungsi sempadan sungai sekaligus upaya mitigasi struktural guna meminimalisasi risiko banjir tahunan di wilayah perkotaan.

Operasi pembersihan kawasan resapan air ini dinilai krusial mengingat alih fungsi lahan sempadan kali telah memicu penyempitan badan sungai secara signifikan. Sedimentasi dan tumpukan material bangunan liar selama ini menghambat debit aliran air menuju muara, sehingga menyebabkan genangan berulang di permukiman sekitarnya saat intensitas curah hujan tinggi melanda kawasan Jabodetabek.

Kronologi dan Tahapan Penertiban di Sempadan Sungai

Proses penertiban tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif dan pendekatan persuasif sebelum akhirnya mengerahkan alat berat dan personel gabungan ke lokasi target. Berikut adalah linimasa penegakan peraturan daerah tersebut:

  1. Penerbitan Surat Peringatan Berkala: Pemerintah Kota Depok melalui dinas terkait telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada para pemilik bangunan tidak berizin, memberikan tenggat waktu mandiri untuk mengosongkan area sempadan.
  2. Sosialisasi dan Musyawarah Wilayah: Tim gabungan kecamatan dan kelurahan memfasilitasi dialog bersama warga setempat guna menjelaskan urgensi normalisasi saluran air dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
  3. Eksekusi Pembongkaran Terpadu: Ratusan personel Satpol PP dibantu aparat TNI, Polri, serta petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diterjunkan ke Kali Rawadenok untuk meratakan sisa bangunan semipermanen maupun permanen yang masih berdiri.
"Penertiban sempadan sungai adalah mandat regulasi tata ruang dan lingkungan hidup. Normalisasi Kali Rawadenok tidak dapat ditunda demi keselamatan ribuan warga dari ancaman luapan air di musim penghujan," tegas perwakilan tim lapangan dalam keterangannya.

Dampak Ekologis dan Rekonfigurasi Tata Ruang Perkotaan

Secara analitis, penertiban 220 bangunan di kawasan Rangkapan Jaya ini menjadi preseden penting bagi penataan ruang perkotaan Depok. Keberadaan bangunan ilegal di bantaran sungai tidak hanya melanggar Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, tetapi juga merusak daya dukung ekologis DAS (Daerah Aliran Sungai).

  • Pemulihan Kapasitas Retensi Air: Pembongkaran membuka ruang bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengerukan lumpur dan pelebaran alur air.
  • Pencegahan Erosi Tanggul: Penataan kembali sempadan mengurangi beban struktural tanah di tepi sungai yang rentan longsor akibat konstruksi tanpa izin.
  • Rencana Pembuatan Jalur Inspeksi: Area yang telah dibersihkan rencananya akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) serta jalur inspeksi berkala bagi pemeliharaan drainase.

Langkah penertiban ini diharapkan menjadi momentum pengawasan ketat dan berkelanjutan agar kawasan bantaran sungai tidak kembali diokupasi secara liar di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User