Said Iqbal Ungkap Percetakan Sekap 3 Karyawan Banyak Langgar Hukum Ketenagakerjaan
Beritainti.com, Jakarta — Kasus penyekapan tiga orang karyawan di sebuah percetakan yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat terus bergulir dan menarik perhatian serius dari pemerintah pusat. Pena
Beritainti.com, Jakarta — Kasus penyekapan tiga orang karyawan di sebuah percetakan yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat terus bergulir dan menarik perhatian serius dari pemerintah pusat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun tangan langsung melakukan pengecekan terhadap kasus yang menghebohkan publik ini.
Dari hasil investigasi awal yang dilakukannya, Said Iqbal menemukan fakta bahwa perusahaan percetakan tempat para korban bekerja tidak hanya bermasalah secara pidana, tetapi juga sarat dengan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
"Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujar Iqbal dengan tegas dalam konferensi pers tersebut.
Kehadiran penasihat khusus presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan atensi tinggi terhadap kasus yang menimpa tiga pekerja tersebut. Pengecekan langsung yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek perbudakan modern yang diduga terjadi akibat penyekapan, tetapi juga menyasar kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hak-hak normatif buruh, mulai dari status hubungan kerja, pengupahan, hingga jaminan sosial.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, ketiga korban diduga mengalami eksploitasi bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi. Meskipun demikian, Said Iqbal belum memerinci lebih detail poin-poin pelanggaran ketenagakerjaan spesifik yang ditemukan di lapangan. Ia menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi catatan penting untuk memastikan perusahaan tidak hanya diproses secara pidana atas dugaan penyekapan, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum perburuhan.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hak pekerja yang merugikan kaum buruh. Langkah cepat dari Kantor Penasihat Khusus Presiden ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di sektor industri akan semakin diperketat, khususnya pada perusahaan-perusahaan yang rentan melakukan praktik kerja paksa.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami proses hukum pidana terkait aksi penyekapan yang dilakukan oleh pihak manajemen percetakan. Sementara itu, hasil pemantauan Said Iqbal akan menjadi dasar rekomendasi bagi institusi terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum terhadap perusahaan nakal tersebut, demi memulihkan hak-hak para korban yang telah terampas.
Comments (0)