Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Beritainti.com, Jakarta – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasu
Beritainti.com, Jakarta – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Hari ini, Senin (22/6/2026), penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kronologi Pelimpahan dan Penahanan
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media kami, kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemindahan itu dilakukan pada Minggu malam (21/6/2026) untuk memastikan kelengkapan administrasi pelimpahan berjalan lancar.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Setelah diinapkan semalam di Rutan Polda Metro Jaya, pagi ini kedua tersangka dibawa ke Kejari Jaksel untuk menjalani penyerahan resmi. Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, sehingga tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih sepenuhnya kepada kejaksaan.
Duduk Perkara dan Ancaman Hukuman
Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pernyataan dan unggahan di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi diduga palsu. Kepolisian menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga beberapa tahun.
Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Kejari Jaksel, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Pihak kejaksaan memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan sejak diterimanya pelimpahan tahap II.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum kedua tersangka terkait pelimpahan tersebut. Laporan media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)