Ratusan ASN di Cirebon Hadapi Sanksi Berat Akibat Manipulasi Presensi Digital

CIREBON, Beritainti.com — Praktik kecurangan dalam lingkungan birokrasi kembali terkuak. Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kini terancam menerim

Jul 07, 2026 - 22:50
0 0
Ratusan ASN di Cirebon Hadapi Sanksi Berat Akibat Manipulasi Presensi Digital

CIREBON, Beritainti.com — Praktik kecurangan dalam lingkungan birokrasi kembali terkuak. Sebanyak 577 aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kini terancam menerima sanksi tegas setelah terbukti secara indikasi menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau Fake GPS untuk memanipulasi sistem presensi digital. Angka ini merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan terhadap total 1.320 pegawai yang diduga kuat melakukan pelanggaran serupa.

Laporan yang dihimpun media kami mengonfirmasi bahwa langkah investigasi ini merupakan respons langsung atas hasil monitoring dan evaluasi disiplin pegawai yang dijalankan secara ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengungkapkan bahwa rekomendasi hasil evaluasi telah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rekomendasi Pemanggilan dan Pembinaan

Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno, menekankan bahwa OPD wajib menindaklanjuti temuan ini dengan serius. “Rekomendasi hasil evaluasi telah kami sampaikan kepada tiap perangkat daerah agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS,” paparnya dalam keterangan resmi. Proses ini menjadi tahap awal untuk memberikan hak klarifikasi kepada para pegawai yang tercatat melakukan inkonsistensi presensi.

Penelusuran yang dilakukan oleh tim pengawas menemukan modus di mana oknum ASN menggunakan teknologi pemalsu lokasi untuk membuat seolah-olah mereka telah berada di lingkungan kantor saat melakukan presensi masuk, padahal secara fisik berada di tempat lain. Tindakan ini secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar hukum dalam penjatuhan sanksi administratif.

Ancaman Sanksi dan Efek Jera

Pemkab Cirebon melalui BKPSDM menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data kehadiran. Bergantung pada hasil pemeriksaan klarifikasi dan tingkat pelanggaran, ratusan ASN tersebut berpotensi menerima hukuman disiplin sedang hingga berat. Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan pangkat, yang tentunya berdampak langsung pada karier dan kesejahteraan mereka.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran ASN di daerah lain agar tidak mencoba-coba mengakali sistem digital yang dibangun untuk meningkatkan akuntabilitas kerja. “Ini pelajaran penting. Digitalisasi presensi dibuat untuk kemudahan dan pembinaan, bukan untuk disiasati dengan tindakan fraud yang merusak integritas,” imbuh pernyataan resmi dari internal BKPSDM yang dikutip media kami. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah OPD telah memulai agenda pemanggilan terhadap pegawai yang masuk dalam daftar evaluasi untuk memastikan langkah penjatuhan sanksi berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User