PRIA KENDAL BUNUH PACAR GELAP, BUANG JASAD DI SEMAK-SEMAK LALU KABUR KE BEKASI
Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang perempuan bernama Lutfiana (33) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di semak-semak kawasan jalan lingkar Weleri. Dar
Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang perempuan bernama Lutfiana (33) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di semak-semak kawasan jalan lingkar Weleri. Dari hasil penyelidikan intensif kepolisian, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah kekasih korban sendiri.
Hubungan Asmara Berujung Maut
Kepolisian Resor Kendal bergerak cepat mengungkap kasus ini. Pelaku yang identitasnya telah dikantongi polisi sempat melarikan diri hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, sebelum akhirnya berhasil diringkus. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih empat tahun terakhir.
"Jadi Tersangka ini merupakan kekasih atau pacar gelap korban. Keduanya, Tersangka dan korban, sudah menjalin asmara selama empat tahun terakhir," ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Pelarian Tersangka Berakhir di Bekasi
Upaya pelaku menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar kota tidak membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Bekasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, petugas masih terus melakukan pendalaman terkait motif di balik pembunuhan sadis tersebut, termasuk memeriksa riwayat hubungan keduanya yang diduga diwarnai konflik.
Penemuan jasad Lutfiana di semak-semak jalan lingkar Weleri sontak menarik perhatian warga sekitar. Kondisi jasad yang sudah tidak bernyawa saat ditemukan membuat warga segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat berwajib. Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi di lapangan mengarahkan kecurigaan pada pelaku yang merupakan orang dekat korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengamankan sejumlah barang bukti dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara terang kronologi lengkap peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Lutfiana tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Comments (0)