Polisi Sita Rp 14,9 Miliar dan Jerat 5 Perusahaan dalam Kasus Judol-Pornografi Digital Beromzet Rp 559 Miliar

JAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan besar perjudian online dan pornografi digital yang melibatkan korporasi. Dalam penggerebekan in

Jul 06, 2026 - 13:41
0 2
Polisi Sita Rp 14,9 Miliar dan Jerat 5 Perusahaan dalam Kasus Judol-Pornografi Digital Beromzet Rp 559 Miliar

JAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan besar perjudian online dan pornografi digital yang melibatkan korporasi. Dalam penggerebekan ini, penyidik tidak hanya menangkap pelaku perorangan, tetapi juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi. Aparat turut menyita uang tunai fantastis sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sindikat ini mengoperasikan platform digital yang memadukan layanan live streaming bermuatan pornografi dengan sistem perjudian. Kapasitas keuangan sindikat ini tergolong masif. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa volume perputaran dana gelap yang berhasil ditelusuri oleh penyidik pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan menembus angka Rp 559 miliar.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Penyitaan Uang Tunai dan Peran Korporasi

Dari total perputaran dana raksasa tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang tunai serta aset dengan nilai mencapai Rp 14,9 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memiskinkan para pelaku yang meraup keuntungan dari konten eksploitasi seksual dan aktivitas ilegal. Dalam kasus ini, selain meringkus delapan tersangka perorangan, polisi juga mengambil langkah progresif dengan menetapkan lima pihak korporasi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aplikasi tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif dengan memanfaatkan badan hukum untuk menyembunyikan jejak transaksi dan hasil kejahatan. Kombes Iman menjelaskan bahwa para korporasi ini memiliki peran vital, mulai dari penyedia infrastruktur teknologi, manajemen pembayaran, hingga pencucian hasil pendapatan ilegal.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang operasi penindakan terhadap jaringan judi daring berskala internasional. Sebelumnya, penyidik dari jajaran lain juga telah menangani kasus serupa dengan mengidentifikasi para aktor intelektual di balik situs-situs perjudian lintas negara. Sinergi antar-satuan kerja menjadi kunci dalam membongkar modus operandi yang kian canggih ini.

Saat ini, para tersangka perorangan dan penanggung jawab korporasi tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian daring, pornografi, informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Polisi memastikan akan terus mengusut aliran dana lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam pusaran bisnis gelap ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User