Polisi Gandeng LPSK untuk Pastikan Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi

Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah progresif dalam menangani kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di kawasan Senen. Penyidik resmi menggandeng Lembaga Per

Jul 08, 2026 - 04:37
0 1
Polisi Gandeng LPSK untuk Pastikan Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi

Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah progresif dalam menangani kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di kawasan Senen. Penyidik resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan para korban tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga hak restitusi atas penderitaan yang dialami.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan LPSK merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan keadilan yang utuh bagi para korban tindak pidana. "Selanjutnya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi," ujar Kombes Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Langkah hukum yang diambil ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Secara spesifik, penyidik mendasarkan upaya ini pada Pasal 66 Ayat 1 huruf d yang mengatur tentang pidana tambahan berupa ganti rugi. Regulasi ini memberikan landasan kuat bagi korban untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku.

Hak restitusi adalah hak korban suatu tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku atau pihak ketiga atas penderitaan, kerugian materiil, maupun imateriil yang dialaminya.

Dalam konteks kasus ini, para korban tidak hanya mengalami tekanan psikologis akibat penyekapan, tetapi juga potensi kerugian materiel yang perlu dikalkulasi dan dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Kehadiran LPSK diharapkan dapat memastikan proses klaim restitusi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan hak-hak korban terakomodasi secara maksimal.

Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus tersebut sembari mempersiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan. Kolaborasi antara kepolisian dan LPSK ini menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana, sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User