Polisi Belum Terima Permohonan Resmi Restorative Justice dari Pihak Adam Deni
Jakarta - Harapan untuk menyelesaikan kasus perusakan dan pengancaman yang melibatkan selebgram Adam Deni melalui jalur perdamaian atau restorative justice (RJ) masih menemui jalan terjal. Pihak kepo
Jakarta - Harapan untuk menyelesaikan kasus perusakan dan pengancaman yang melibatkan selebgram Adam Deni melalui jalur perdamaian atau restorative justice (RJ) masih menemui jalan terjal. Pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi apapun terkait permohonan tersebut dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa pintu permohonan restorative justice memang terbuka sesuai aturan, namun prosedur formal harus tetap dipenuhi. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media kami di Mapolres Jakut pada Senin (22/6/2026) sore.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," tegas AKP Bima Sakti di hadapan sejumlah awak media yang menunggu perkembangan kasus.
Pernyataan Tegas Polres Jakarta Utara
AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice bukanlah proses yang bisa berjalan secara sepihak atau hanya berdasarkan pernyataan di media. Diperlukan itikad baik dalam bentuk surat permohonan resmi yang diajukan kepada penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga tenggat waktu yang disebutkan, komunikasi yang terjalin antara penyidik dengan pihak Adam Deni masih berkisar pada proses penyidikan pokok perkara, bukan negosiasi perdamaian.
Dalam keterangannya kepada laporan media kami, Wakasat Reskrim itu menambahkan bahwa pihaknya tetap profesional dan akan memproses segala bentuk administrasi yang masuk. Kendati demikian, tanpa adanya dokumen permohonan perdamaian, proses hukum terhadap Adam Deni terus bergulir. Tersangka berinisial ADM itu saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menegaskan belum ada pergerakan dari pihak Adam Deni untuk mengajukan restorative justice. "Sampai saat ini belum ada surat atau komunikasi intens ke arah sana," ucapnya.
Kronologi dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan sebuah ruko beserta pengancaman terhadap pegawai di dalamnya menggunakan senjata airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa yang terekam dan sempat viral di media sosial itu menunjukkan arogansi tersangka yang membawa serta menodongkan senjata replika tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan Adam Deni dan menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun.
Terkait asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan, tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara masih terus melakukan pendalaman. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, polisi tengah mengusut jaringan penjualan serta legalitas kepemilikan senjata tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal, sehingga memperberat langkahnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Di sisi lain, keluarga dan pengacara Adam Deni sebelumnya sempat menyampaikan ke publik bahwa mereka membuka pintu damai dan berharap korban pengrusakan serta pengancaman bersedia memaafkan kliennya. Namun, pernyataan polisi terbaru ini menunjukkan bahwa belum ada langkah konkret dari tim hukum untuk merealisasikan wacana restorative justice tersebut ke ranah formal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Comments (0)