Polda Metro Jaya Ajukan Penolakan Praperadilan Roy Suryo
Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Pre
Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak termohon menyampaikan bahwa seluruh prosedur penggeledahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, perwakilan Polda Metro Jaya menjabarkan secara rinci kronologi dan legalitas penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo yang terletak di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kuasa hukum termohon menegaskan bahwa langkah penyidik sudah memenuhi aspek administratif dan mendapatkan persetujuan resmi dari pengadilan.
"Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026," tandas perwakilan Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban di persidangan.
Dengan didasari dua dokumen legal tersebut, Polda Metro Jaya meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan politikus Partai Demokrat itu. Termohon beralasan bahwa tidak ada cacat prosedur maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penggeledahan, karena semua tahapan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan praperadilan ini bermula dari ketidakpuasan Roy Suryo atas langkah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memasuki dan menggeledah tempat tinggalnya. Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat akibat tudingannya terhadap keabsahan ijazah Jokowi. Pihak pemohon menilai penggeledahan tersebut tidak sah dan merugikan hak-hak hukumnya, sehingga menggugat keabsahan tindakan aparat.
Dalam sidang yang berjalan tertib itu, termohon menekankan bahwa surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sudah berlaku sejak bulan November 2025, jauh sebelum aksi di lapangan digelar pada bulan Juni 2026. Hal ini membuktikan bahwa penyidikan berjalan terencana dan tidak ada unsur mendadak yang melanggar hak teradu. Beritainti.com mencatat bahwa proses hukum ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dua figur kontroversial yang sempat bersitegang secara terbuka di media sosial.
Polda Metro Jaya berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan. Kuasa hukum Roy Suryo di sisi lain tetap bersikeras bahwa ada hak-hak kliennya yang terlanggar dan akan terus mengupayakan pembuktian di meja hijau. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak yang berseteru.
Comments (0)