Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Kendari - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MI (30). Pelaku berin

Jul 06, 2026 - 12:54
0 1
Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Kendari - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MI (30). Pelaku berinisial LOK (51), yang tak lain adalah tetangga korban, ditangkap setelah dilaporkan memperkosa dan menganiaya MI secara berulang hingga menyebabkan keguguran. Kasus memilukan ini telah berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kecamatan Abeli.

Kronologi terkuaknya perbuatan keji LOK bermula dari kecurigaan seorang teman korban. Teman tersebut menyadari adanya perubahan fisik dan psikologis pada MI selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya, teman korban mencurigai MI tengah hamil namun kemudian mengalami keguguran. Informasi ini lantas diteruskan kepada pihak keluarga yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan itulah polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Kondisi Korban dan Kronologi Kekerasan

MI adalah seorang perempuan dengan keterbatasan yang membuatnya rentan menjadi sasaran eksploitasi. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku memanfaatkan kondisi disabilitas korban untuk melancarkan aksinya. LOK melakukan kekerasan seksual di kediaman korban saat situasi sepi. Tidak hanya sekali, perbuatan ini terjadi secara berulang dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga yang seharusnya menjadi bagian dari lingkungan perlindungan bagi MI.

Akibat penganiayaan yang dilakukan bersamaan dengan pemerkosaan, MI mengalami keguguran. Kejadian ini semakin menambah derita korban yang tidak hanya kehilangan janin yang dikandungnya, tetapi juga harus menanggung trauma fisik dan mental yang mendalam. Pihak kepolisian menjerat LOK dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa janin. Ancaman hukuman maksimal menanti pelaku sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam laporan yang diterima media kami, Minggu.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku tinggal di lingkungan yang sama dengan banyak warga. Pemeriksaan psikologis terhadap MI juga tengah dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memberikan pendampingan trauma bagi korban. Polresta Kendari bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan rehabilitasi psikososial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dari berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar dan berani melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan. Lembaga swadaya masyarakat di bidang disabilitas juga diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mengedukasi keluarga dan lingkungan tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User