Perdagangan Karbon Kehutanan Masuk Babak Baru, Potensi Transaksi Rp 5 T

Pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon nasional untuk sektor kehutanan. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kac

Jul 08, 2026 - 08:12
0 0
Perdagangan Karbon Kehutanan Masuk Babak Baru, Potensi Transaksi Rp 5 T

Pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon nasional untuk sektor kehutanan. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang ekonomi dari perlindungan hutan. Dengan hadirnya hub tersebut, potensi transaksi karbon dari proyek-proyek kehutanan terverifikasi diperkirakan menembus Rp 5 triliun.

Saat ini terdapat empat proyek percontohan yang telah masuk dalam sistem Indonesia Forestry Carbon Hub, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Keempat proyek itu mencakup area seluas kurang lebih 225.000 hektare dan menjadi model awal perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi lahan gambut serta hutan alam.

Proyek pertama adalah Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899) yang dikelola oleh PT Global Alam Lestari. Proyek kedua adalah Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477) di bawah PT Rimba Makmur Utama. Proyek ketiga adalah The Mayas Project (ID 3591) milik PT Mohairson Pawan Khatulistiwa. Sementara proyek keempat adalah inisiatif perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dibina oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan unit karbon dengan skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) kepada keempat proyek tersebut.

“Empat proyek ini menjadi percontohan terverifikasi yang akan membuktikan bahwa perlindungan hutan dapat berjalan seiring dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Raja Juli Antoni.

Skema Non-SPE GRK memungkinkan unit karbon diperdagangkan di luar mekanisme pasar karbon wajib, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan komunitas lokal untuk berpartisipasi. Dengan total area konsesi dan kelola seluas 225.000 hektare, proyek-proyek ini diharapkan mampu menyerap jutaan ton karbon dan menjadi pemasok utama unit karbon nasional.

Pengamat menilai kehadiran Indonesia Forestry Carbon Hub akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama pasar karbon sukarela global. Dari sisi regulasi, peraturan menteri yang baru juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan pengembang proyek. Pemerintah menargetkan transaksi karbon kehutanan dapat menyumbang pendapatan negara bukan pajak yang signifikan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi nasional.

Laporan Beritainti.com dari peresmian hub tersebut menyebutkan bahwa uji coba transaksi akan segera dilakukan untuk menguji sistem perdagangan dan memastikan seluruh unit karbon tercatat secara transparan. Dengan potensi nilai transaksi hingga Rp 5 triliun, sektor kehutanan diproyeksikan menjadi tulang punggung baru ekonomi hijau Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User