Pengacara Tersangka Bantah Penganiayaan di Menteng Dipicu Masalah Bisnis
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terus bergulir. Seorang wanita berinisial USP alias T (31) telah ditangkap oleh kepolisian karena diduga mela
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terus bergulir. Seorang wanita berinisial USP alias T (31) telah ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, MHA. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, kuasa hukum tersangka secara tegas membantah narasi yang menyebut insiden tersebut dipicu oleh konflik bisnis.
Pengacara USP, Bayu Perdana, menyampaikan hak jawabnya kepada media kami pada Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bayu menyatakan bahwa hubungan antara kliennya dan korban bukanlah sekadar relasi profesional yang diwarnai sengketa perusahaan, melainkan ikatan pertemanan yang sudah terjalin sangat lama.
"Narasi pemberitaan yang diangkat seolah-olah mengarah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh USP dilatarbelakangi oleh bisnis, di mana pemberitaan mengangkat berita bahwa korban adalah Direktur, dan USP adalah Komisaris pada Perusahaan IT. Padahal faktanya, korban dan terduga pelaku merupakan teman baik yang telah saling mengenal lebih dari 10 tahun sejak masa kuliah,"
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap informasi yang sebelumnya menyebut posisi korban sebagai Direktur dan tersangka sebagai Komisaris di sebuah perusahaan teknologi informasi. Pihak USP, melalui kuasa hukumnya, ingin meluruskan bahwa identitas dan latar belakang hubungan personal keduanya jauh lebih kompleks daripada sekadar rekan bisnis.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan. Proses penyidikan difokuskan untuk mengumpulkan keterangan saksi, bukti rekaman, dan hasil visum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tim kuasa hukum USP menyatakan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bayu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari hasil penyidikan kepolisian. Ia meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Informasi terbaru dari laporan Beritainti.com akan terus memantau dinamika perkara ini dan menyajikan perkembangan akurat seputar penanganan kasus penganiayaan di Menteng tersebut.
Comments (0)