Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri Jadi US$ 13 per MMBTU demi Jaga Lapangan Kerja
Jakarta, Beritainti.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri. Langkah signifikan ini diumu
Jakarta, Beritainti.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri. Langkah signifikan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Harga LNG yang semula berada di kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU kini dipangkas tajam menjadi hanya US$ 13 per MMBTU.
Keputusan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada keberlangsungan dunia usaha dan nasib pekerja Indonesia. Dalam keterangannya kepada awak media, Bahlil menegaskan bahwa penyesuaian harga ini adalah respons cepat terhadap masukan para pelaku industri.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan maka kami diperintahkan, masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 dolar per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenankan ke Bapak Presiden diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU. Jadi dari US$ 20 sampai US$ 23 per MMBTU sekarang diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU."
Penurunan drastis ini diharapkan mampu meringankan beban biaya produksi para pelaku industri yang selama ini tertekan oleh tingginya biaya energi. Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar penyesuaian tarif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi apabila industri terus terbebani biaya operasional yang tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, sejumlah sektor industri strategis seperti petrokimia, keramik, kaca, dan baja telah lama menyuarakan keluhan terkait harga gas yang kurang kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga. Dengan harga baru ini, diharapkan daya saing industri manufaktur nasional kembali meningkat, sekaligus menarik minat investasi baru di tengah upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa perhitungan teknis yang dilakukan kementeriannya bersama pemangku kepentingan terkait memastikan bahwa harga US$ 13 per MMBTU masih dalam batas wajar secara bisnis dan tidak mengganggu keberlangsungan pasokan LNG nasional. Rincian skema penyesuaian dan mekanisme penetapan harga ini akan segera dituangkan dalam regulasi teknis dalam waktu dekat agar dapat segera diimplementasikan oleh seluruh pemasok dan konsumen gas industri di Tanah Air.
Comments (0)