Pemerintah Dorong Pembentukan LPS Khusus Koperasi untuk Antisipasi Gagal Bayar
Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, secara resmi menyampaikan usulan strategis terkait perlunya pembentukan kelembagaan baru di sektor perkoperasian. Usulan in
Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, secara resmi menyampaikan usulan strategis terkait perlunya pembentukan kelembagaan baru di sektor perkoperasian. Usulan ini mencakup dua pilar utama, yaitu pendirian lembaga otoritas yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam, serta pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang secara khusus menaungi koperasi.
Gagasan ini mencuat setelah Menkop melakukan pencermatan mendalam terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut laporan yang dihimpun media kami di Jakarta, Ferry menilai regulasi eksisting yang menjadi payung hukum gerakan koperasi Tanah Air sudah sangat tertinggal.
“Undang-Undang Perkoperasian yang kita miliki saat ini sudah berusia 34 tahun. Substansinya jelas sudah tidak lagi relevan dengan dinamika zaman dan kompleksitas usaha koperasi modern,” ujar Ferry.
Ferry menekankan bahwa RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini harus dipandang sebagai momentum emas untuk melakukan penataan ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif. Kehadiran LPS Koperasi dianggap krusial untuk membangun kembali kepercayaan publik, terutama di tengah maraknya kasus gagal bayar yang kerap membayangi koperasi simpan pinjam di berbagai daerah. Dengan adanya lembaga penjaminan, dana anggota masyarakat yang disimpan di koperasi akan mendapatkan perlindungan formal layaknya simpanan di perbankan konvensional.
Lebih lanjut, pembentukan lembaga pengawas khusus simpan pinjam juga dinilai mendesak. Selama ini, skema pengawasan terhadap unit usaha simpan pinjam koperasi dinilai masih lemah dan belum memiliki standar kehati-hatian setara industri jasa keuangan lainnya. Pemerintah berharap, melalui revisi UU ini, koperasi dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi tanpa kehilangan jati dirinya sebagai soko guru perekonomian rakyat.
Comments (0)