Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, memasuki babak baru. Para pelaku kini dihadapkan pada jerat hukum dengan ancaman pidana penjara yang cuku

Jul 06, 2026 - 12:57
0 1
Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, memasuki babak baru. Para pelaku kini dihadapkan pada jerat hukum dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat, mencapai 15 tahun.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Tindakan main hakim sendiri terhadap hewan liar yang memasuki wilayah pemukiman tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Jerat Pasal untuk Para Pelaku

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang larangan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri apabila menjumpai satwa liar yang dilindungi berada di sekitar lingkungan tempat tinggal. Langkah yang tepat adalah segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), atau aparat desa setempat, agar dapat dilakukan penanganan yang aman dan sesuai prosedur.

Tapir merupakan salah satu satwa yang populasinya semakin terancam dan dilindungi oleh undang-undang. Keberadaannya di alam liar memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Kasus di Mesuji ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk turut serta dalam upaya pelestarian alam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User