Paripurna DPR Sepakati Hasil Pembahasan RAPBN 2027, Ini Isinya
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Keputusan ini diambil dalam Ra
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, persetujuan ini menjadi langkah krusial karena akan menjadi fondasi bagi pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN beserta Nota Keuangan 2027. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa hasil pembahasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pedoman penyusunan APBN.
"Laporan atas hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027 tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027," ujar Puan Maharani di hadapan peserta rapat paripurna.
Pembacaan hasil RAPBN 2027 dan RKP 2027 dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Wihadi Wijanto. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan muara dari serangkaian pembahasan intensif antara Banggar dengan para pemangku kepentingan utama.
Adapun pembahasan sebelumnya melibatkan sejumlah figur kunci di bidang ekonomi dan pembangunan, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Keterlibatan lintas lembaga ini menandakan adanya upaya sinkronisasi antara perencanaan fiskal, pembangunan nasional, dan kebijakan moneter.
Dengan disetujuinya pembahasan pendahuluan ini, pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam memproyeksikan postur anggaran negara untuk tahun 2027. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun RUU APBN dan Nota Keuangan berdasarkan kerangka yang telah disepakati bersama DPR tersebut sebelum kembali diajukan untuk pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Comments (0)