OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Begini Kronologinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan

Jul 08, 2026 - 00:34
0 0
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Begini Kronologinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2026.

Pencabutan izin ini merupakan puncak dari rangkaian tindakan pengawasan ketat yang dilakukan oleh regulator. Langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional, sekaligus memastikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, bank tersebut sebelumnya telah menunjukkan indikator kinerja yang terus memburuk dalam jangka waktu cukup lama.

Kronologi Penurunan Kinerja Bank

Jauh sebelum izin dicabut, OJK sebenarnya telah memberikan waktu dan kesempatan bagi manajemen bank untuk melakukan perbaikan. Menurut keterangan resmi yang diterima media kami pada Jumat (26/6/2026), status pengawasan terhadap bank ini telah dinaikkan secara bertahap. Puncaknya, sejak tanggal 18 Juni 2025, PT BPR Ceper Permata Artha resmi ditetapkan masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan status BDP tersebut dilakukan karena bank gagal memenuhi ketentuan fundamental permodalan. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat berada di bawah ambang batas yang disyaratkan, yakni kurang dari 12 persen. Selain rapor merah pada sisi permodalan, Tingkat Kesehatan (TKS) bank juga dinilai sangat buruk dengan predikat "Tidak Sehat". Kondisi ini menandakan bahwa bank tidak hanya kesulitan likuiditas, tetapi juga menghadapi masalah serius pada kualitas aset, manajemen risiko, dan rentabilitas.

"Meskipun telah diberikan waktu dalam status pengawasan intensif dan Bank Dalam Penyehatan, direksi dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha dinilai tidak mampu melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk mengembalikan kinerja bank sesuai ketentuan yang berlaku," demikian isi keterangan resmi tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah penyimpan akan tetap diproses sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik, karena dana mereka di perbankan dijamin oleh negara melalui LPS selama memenuhi ketentuan suku bunga dan nominal yang berlaku. Langkah pencabutan ini menambah daftar BPR yang ditutup OJK, menegaskan komitmen regulator untuk terus melakukan konsolidasi dan pembersihan di sektor BPR demi menciptakan industri perbankan yang lebih tangguh dan berintegritas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User