Mendes Tegaskan Lokasi KDMP di Daerah Terpencil Hasil Musyawarah Desa

Kritik publik mengenai letak fisik fasilitas ekonomi perdesaan kembali mengemuka seiring ditemukannya sejumlah unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang b

Sep 09, 2026 - 18:51
0 1
Mendes Tegaskan Lokasi KDMP di Daerah Terpencil Hasil Musyawarah Desa

Kritik publik mengenai letak fisik fasilitas ekonomi perdesaan kembali mengemuka seiring ditemukannya sejumlah unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri di lokasi terpencil. Menanggapi diskursus tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa seluruh penetapan titik koordinat pembangunan infrastruktur koperasi merupakan produk murni dari kesepakatan kolektif masyarakat setempat melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes).

Isu mengenai aksesibilitas bangunan koperasi kerap menuai perdebatan teknis, terutama menyangkut efisiensi distribusi logistik dan kemudahan jangkauan bagi seluruh warga desa. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, penetapan lokasi tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan penuh kepada kedaulatan lokal guna menyesuaikan dengan ketersediaan lahan aset desa maupun kebutuhan riil warga.

Kedaulatan Musyawarah Desa dalam Penentuan Aset

Kementerian Desa menegaskan bahwa Musdes adalah institusi demokrasi tertinggi di tingkat akar rumput. Setiap keputusan terkait pemanfaatan lahan milik desa, termasuk alokasi tanah kas desa untuk pembangunan KDMP, wajib melalui persetujuan badan permusyawaratan desa dan tokoh masyarakat sebelum diajukan ke tingkat kementerian.

"Seluruh lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang telah berdiri adalah hasil keputusan bersama melalui musyawarah desa. Prinsip ini memastikan bahwa pembangunan berpijak pada kesepakatan dan kebutuhan nyata warga desa, bukan pemaksaan dari atas," tegas Yandri Susanto.

Secara analitis, keterpencilan lokasi acap kali dipicu oleh keterbatasan lahan strategis yang berstatus clean and clear di pusat keramaian desa. Dalam banyak kasus, tanah hibah atau tanah kas desa yang legal untuk didirikan bangunan komersial nirlaba berada di area pengembangan baru yang membutuhkan dorongan infrastruktur lanjutan.

Menjawab Tantangan Aksesibilitas dan Keberlanjutan Usaha

Penempatan koperasi di wilayah terluar desa sejatinya menghadirkan pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini memperluas pemerataan pusat kegiatan ekonomi agar tidak tersentralisasi di poros utama desa. Di sisi lain, biaya operasional dan pengangkutan komoditas berisiko membengkak apabila sarana konektivitas tidak dibenahi secara simultan.

Untuk memastikan KDMP tetap berdaya saing meski berada di lokasi yang tidak langsung berhadapan dengan jalan protokol, Kemendes PDT mendorong integrasi beberapa pilar pendukung:

  • Digitalisasi Transaksi: Penerapan sistem pencatatan digital dan layanan daring agar anggota tidak selalu harus hadir secara fisik ke kantor koperasi untuk transaksi administratif.
  • Penyediaan Sarana Angkut: Alokasi armada logistik desa guna menjemput hasil tani langsung dari ladang anggota menuju gudang penyimpanan KDMP.
  • Kemitraan Multisektor: Menghubungkan koperasi desa dengan agregator pangan skala besar dan perbankan BUMN demi memperpendek rantai pasok.

Ke depan, transparansi akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan KDMP akan sangat bergantung pada pengawasan berjenjang, baik dari pendamping desa maupun partisipasi aktif masyarakat lokal dalam mengevaluasi kinerja pengurus koperasi secara periodik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User