BEI Resmi Hapus Batas Harga Saham Gocap Rp50 ke Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perubahan fundamental dalam mekanisme perdagangan saham dengan menghapus batas bawah harga minimum dari Rp50 men

Sep 23, 2026 - 07:58
0 0
BEI Resmi Hapus Batas Harga Saham Gocap Rp50 ke Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perubahan fundamental dalam mekanisme perdagangan saham dengan menghapus batas bawah harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin (28/9/2026) dan berpotensi mengubah lanskap perdagangan pasar modal Indonesia secara signifikan.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelum perubahan ini, harga minimum saham di Indonesia ditetapkan sebesar Rp50 per saham untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Kondisi ini menciptakan sejumlah masalah fundamental bagi mekanisme pasar. Saham-saham yang fundamentalnya memburuk sering kali tertahan di level Rp50 dan sulit untuk turun lebih jauh, meskipun secara rasional harga pasar seharusnya lebih rendah.

Kondisi ini mengakibatkan terjadinya distorsi harga yang signifikan, di mana harga saham tidak lagi merepresentasikan nilai intrinsik perusahaan secara akurat. Investor kesulitan melakukan evaluasi yang tepat terhadap saham-saham tersebut, dan likuiditas pasar menjadi terganggu karena banyaknya saham yang "terjebak" di level harga minimum.

Dorongan Otoritas Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendorong percepatan penerapan kebijakan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penyesuaian batas harga minimum menjadi bagian dari strategi memperbaiki mekanisme perdagangan di bursa.

"Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menambahkan, perubahan batas harga ditujukan untuk memberi ruang transaksi yang lebih luas bagi pelaku pasar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan proses price discovery di bursa, yaitu mekanisme pembentukan harga yang lebih efisien dan mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara realistis.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan

Perubahan ini ditetapkan melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua SK tersebut ditetapkan pada 21 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 28 September 2026. BEI juga telah menjalankan simulasi perdagangan atau mock trading untuk menguji kesiapan Anggota Bursa sebelum kebijakan baru ini diterapkan secara penuh.

Penyesuaian Auto Rejection: Masa Transisi

Bersamaan dengan penghapusan batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI menerapkan skema transisi dengan aturan sebagai berikut:

  • Saham Rp1-Rp10: Batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1 (nominal, bukan persentase)
  • Saham Rp11-Rp200: ARA 35%, ARB 15% (asimetris)
  • Saham Rp201-Rp5.000: ARA 25%, ARB 15% (asimetris)
  • Saham di atas Rp5.000: ARA 20%, ARB 15% (asimetris)

Skema transisi ini mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10, sementara ARA tetap mengikuti kelompok harga masing-masing.

Tahap Kedua: Simetri ARA-ARB Mulai 2027

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan mengakhiri masa transisi dan menerapkan batas ARA dan ARB secara simetris. Artinya, batas maksimal kenaikan dan penurunan harga akan disamakan untuk setiap kelompok harga:

  • Saham Rp1-Rp10: Tetap Rp1 untuk ARA maupun ARB
  • Saham Rp11-Rp200: ARA dan ARB masing-masing 35%
  • Saham Rp201-Rp5.000: ARA dan ARB masing-masing 25%
  • Saham di atas Rp5.000: ARA dan ARB masing-masing 20%

Dampak bagi Investor dan Pasar

Perubahan batas harga minimum ini membawa sejumlah implikasi penting bagi pelaku pasar. Pertama, saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50 akan memiliki ruang pergerakan yang jauh lebih luas. Saham dengan fundamental memburuk tidak lagi "terjebak" di level minimum, sehingga harga dapat lebih akurat merefleksikan kondisi perusahaan.

Kedua, likuiditas pasar diharapkan meningkat karena adanya ruang transaksi yang lebih luas. Investor dapat melakukan price discovery dengan lebih efisien, baik untuk membeli maupun menjual saham sesuai dengan estimasi nilai wajar yang mereka hitung.

Ketiga, mekanisme auto rejection yang baru memberikan perlindungan bagi investor ritel dari volatilitas ekstrem, terutama pada kelompok saham berharga rendah Rp1-Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1.

Tantangan dan Pemantauan Lanjutan

Meskipun demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri. Saham-saham yang sebelumnya dianggap "aman" di level Rp50 kini berpotensi mengalami penurunan drastis hingga mendekati Rp1. Investor perlu melakukan evaluasi ulang terhadap portofolio mereka dan memperhatikan fundamental emiten secara lebih cermat.

BEI juga telah menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus yang sebelumnya terkait dengan batas harga Rp50, yakni kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya.

Untuk DINFRA, BEI juga melakukan penyesuaian serupa. Unit DINFRA dengan harga Rp1-Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1, sedangkan yang di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10% seperti sebelumnya.

Para analis menilai langkah BEI ini merupakan langkah berani namun perlu yang harus diikuti dengan edukasi intensif kepada investor ritel. Transparansi informasi dan pengawasan ketat terhadap pergerakan saham-saham berharga rendah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.

Aturan baru berlaku 28 September 2026: • Saham Rp1-Rp10: ARA/ARB = Rp1 • Masa transisi ARB asimetris hingga Desember 2026 • Januari 2027: ARA-ARB simetris Tujuan: Peningkatan likuiditas dan price discovery #SahamIndonesia

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User