Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU Pangan Minim Aspek Keberlanjutan
Gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil terus bergulir terhadap rancangan regulasi pangan nasional terbaru. Draf Rancangan Undang-Undang (RU
Gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil terus bergulir terhadap rancangan regulasi pangan nasional terbaru. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dinilai belum memuat paradigma keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan komprehensif bagi produsen pangan skala kecil. Kebijakan pangan yang tengah digodok ini disinyalir masih terlalu menitikberatkan pada orientasi produksi kuantitatif dan industrialisasi tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis jangka panjang.
Kritik tersebut mengemuka seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap krisis iklim global yang secara langsung memukul ketahanan sektor agrikultur domestik. Sejumlah organisasi non-pemerintah dan pakar tata kelola agraria menilai pendekatan yang ada saat ini berisiko memperparah degradasi lahan, memperluas deforestasi, serta menyingkirkan petani gurem dari rantai pasok utama.
Sorotan terhadap Dimensi Keberlanjutan dan Kedaulatan
Koalisi masyarakat sipil menyoroti ketiadaan klausul tegas mengenai transisi menuju sistem agroekologi dalam draf regulasi tersebut. Padahal, ketergantungan masif terhadap input kimiawi sintetis dan benih hibrida impor telah terbukti menekan profitabilitas petani dan merusak kesuburan tanah. Pendekatan ketahanan pangan (food security) yang hanya berfokus pada ketersediaan stok dinilai usang jika tidak dibarengi prinsip kedaulatan pangan (food sovereignty).
Beberapa poin krusial yang dinilai luput dari draf pembahasan meliputi:
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Mekanisme pencegahan alih fungsi lahan dinilai masih lemah dan rentan terhadap kompromi proyek strategis.
- Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Belum adanya skema asuransi gagal panen yang inklusif serta minimnya insentif bagi praktik pertanian regeneratif.
- Akses dan Kontrol Sumber Daya: Lemahnya jaminan kepemilikan benih lokal bagi komunitas adat dan kelompok tani mandiri.
Komitmen DPR Menampung Aspirasi Publik
Merespons dinamika tersebut, legislatif menegaskan keterbukaannya terhadap seluruh masukan publik. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan DPR RI, Riyono, menyatakan bahwa parlemen menyadari kompleksitas pembentukan undang-undang ini dan memastikan draf yang beredar masih sangat terbuka untuk direvisi demi menyempurnakan substansi kebijakan.
"Usulan-usulan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat akan dipertimbangkan dalam pembahasan nanti. Kami ingin undang-undang ini benar-benar solutif bagi petani dan ketahanan nasional," ujar Riyono dalam keterangannya.
Riyono menambahkan bahwa proses legislasi akan mengedepankan asas partisipasi bermakna (meaningful participation). Panja RUU Pangan dijadwalkan bakal mengundang para ahli agronomi, perwakilan asosiasi petani, aktivis lingkungan hidup, hingga pelaku usaha rantai pasok untuk menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan realitas di lapangan.
Tantangan Struktural Transformasi Sistem Pangan
Secara analitis, polemik RUU Pangan ini mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan pragmatis pemenuhan pasokan pangan jangka pendek dengan visi kelestarian ekologis jangka panjang. Ketergantungan Indonesia pada impor komoditas pokok seperti gandum, kedelai, dan gula memerlukan perbaikan tata kelola struktural dari hulu ke hilir, bukan sekadar pelonggaran regulasi pasar.
Apabila regulasi baru tidak mampu mengintegrasikan instrumen perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi produsen pangan skala kecil, kerentanan sistem pangan nasional dinilai akan semakin tinggi di tengah ketidakpastian geopolitik dan cuaca ekstrem global.
Comments (0)