Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar

Industri minuman teh susu (milk tea) di China kembali menjadi sorotan. Bukan karena inovasi rasa atau ekspansi bisnisnya, melainkan akibat sengketa hukum yang menyeret salah satu merek ternama ke mej

Jul 08, 2026 - 08:48
0 0
Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar

Industri minuman teh susu (milk tea) di China kembali menjadi sorotan. Bukan karena inovasi rasa atau ekspansi bisnisnya, melainkan akibat sengketa hukum yang menyeret salah satu merek ternama ke meja hijau. Molly Tea, brand minuman asal Shenzhen yang dikenal dengan kemasan serba pink dan logo bunga berkelopak empat yang ikonik, dinyatakan bersalah melanggar hak merek dagang rumah mode mewah asal Prancis, Louis Vuitton.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China. Berdasarkan laporan media kami, pengadilan memutuskan bahwa logo milik Molly Tea memiliki kemiripan mencolok dengan monogram bunga ikonik Louis Vuitton. Akibatnya, brand minuman yang tengah naik daun ini diwajibkan membayar denda hingga puluhan miliar rupiah.

Kronologi Sengketa Logo Bunga

Molly Tea selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama di pasar milk tea China, bersaing ketat dengan merek-merek besar lainnya seperti Chagee. Identitas visualnya sangat khas: warna pink mendominasi setiap sudut gerai dan kemasan, sementara logo bunga berkelopak empat menjadi ciri utama yang membedakannya dari kompetitor.

Namun, justru elemen bunga inilah yang menjadi sumber masalah. Louis Vuitton mengajukan gugatan dengan klaim bahwa desain bunga pada logo Molly Tea memiliki kemiripan substansial dengan motif monogram LV yang telah menjadi ciri khas rumah mode tersebut selama puluhan tahun. Monogram bunga Louis Vuitton sendiri merupakan salah satu aset merek dagang paling bernilai di dunia fashion dan telah terdaftar secara internasional.

Pengadilan memvonis Molly Tea membayar denda sebesar Rp27 miliar atas pelanggaran hak merek dagang Louis Vuitton.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Menengah Suzhou ini menarik perhatian luas, baik dari kalangan pelaku bisnis minuman maupun praktisi hukum kekayaan intelektual di China. Pasalnya, ini menjadi salah satu kasus di mana raksasa fashion global berhasil menuntut brand minuman lokal atas dasar kemiripan visual yang dianggap menyesatkan konsumen.

Dampak dan Implikasi Hukum

Vonis ini memberikan pukulan telak bagi Molly Tea yang selama ini membangun citra sebagai brand premium di segmen milk tea. Denda Rp27 miliar bukan hanya menjadi beban finansial, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan mitra bisnis dan konsumen terhadap integritas merek tersebut.

Di sisi lain, kemenangan Louis Vuitton dalam kasus ini menegaskan kembali komitmen merek-merek mewah global dalam melindungi kekayaan intelektual mereka di berbagai sektor industri, termasuk di luar ranah fashion. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar lebih berhati-hati dalam merancang identitas visual agar tidak menyerempet merek dagang yang sudah mapan.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak merek dagang lintas industri semakin ketat, dan pengadilan China tampaknya tidak ragu untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Demikian laporan Beritainti.com dari perkembangan sengketa merek dagang di kawasan Asia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User