Kronologi Penangkapan Adam Deni: Merusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakarta Utara

Beritainti.com, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka (30) menyusul serangkaian aksi perusakan dan intimidasi yang dilakukannya di se

Jul 08, 2026 - 00:07
0 1
Kronologi Penangkapan Adam Deni: Merusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakarta Utara

Beritainti.com, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka (30) menyusul serangkaian aksi perusakan dan intimidasi yang dilakukannya di sebuah kawasan ruko. Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang merasa terancam setelah Adam Deni tidak hanya merusak properti, tetapi juga memamerkan senjata api jenis airsoft gun.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa korban langsung menghubungi pusat layanan kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat dari tim Reskrim pun berujung pada penangkapan terhadap Adam Deni yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Aksi Perusakan dan Intimidasi

Berdasarkan kronologi yang dirilis oleh pihak berwenang, peristiwa ini terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama terjadi pada Rabu malam (17/6). Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi sebuah ruko yang berlokasi di Jakarta Utara dan melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah bagian properti milik korban. Aksi tersebut terekam dan langsung memicu keterkejutan pemilik usaha.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (18/6), pria berusia 30 tahun itu kembali melancarkan aksinya. Kali ini, targetnya adalah sebuah mobil milik korban yang tengah terparkir di sekitar lokasi. Dalam aksi perusakan kendaraan tersebut, Adam Deni diduga kuat turut memamerkan atau menunjukkan senjata airsoft gun yang dibawanya, sebuah tindakan yang semakin membuat situasi memanas dan menimbulkan rasa takut pada korban.

Berujung Status Tersangka dan Penahanan

Merasa tindakan Adam Deni sudah sangat meresahkan dan melanggar hukum, pemilik ruko sebagai korban tidak tinggal diam. Laporan resmi pun segera dibuat. "Korban yang merupakan pemilik atau owner toko melaporkan aksi ini melalui layanan 110. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan," jelas AKP Bima Sakti dalam keterangannya kepada Beritainti.com.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Adam Deni dari terlapor menjadi tersangka. Saat ini, Adam Deni Gearaka resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan dan kepemilikan senjata yang disalahgunakan untuk mengancam.

"Korban melapor ke polisi lewat layanan 110. Peristiwa perusakan ruko pertama kali dilakukan pada Rabu malam, kemudian berlanjut keesokan harinya dengan merusak mobil korban," ujar AKP Bima Sakti merinci kronologi kejadian tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User