KPPU & OJK Sinergi Jaga Persaingan Usaha Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal iklim persaingan usaha yang sehat,
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal iklim persaingan usaha yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di sektor jasa keuangan. Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh pesatnya disrupsi digital serta semakin kompleksnya struktur dan perilaku industri keuangan yang membutuhkan pengawasan lintas-sektor secara lebih terpadu.
Penandatanganan berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (6/7) kemarin. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membubuhkan tanda tangan di hadapan para pimpinan kedua lembaga. Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso turut mendampingi, sementara dari OJK hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran pejabat lainnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Berdasarkan laporan Beritainti.com, ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan informasi, pengkajian bersama terhadap dugaan praktik antipersaingan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi dan edukasi tentang hukum persaingan usaha di sektor jasa keuangan. Kedua lembaga sepakat bahwa model pengawasan tunggal tak lagi memadai untuk menghadapi pelaku usaha yang beroperasi melintasi batas perbankan, asuransi, fintech, dan layanan pembayaran dalam satu ekosistem digital terintegrasi.
Pernyataan KPPU
“Kami tidak ingin sektor keuangan hanya tumbuh besar, tetapi melahirkan konsentrasi pasar yang merugikan konsumen. Dengan MoU ini, KPPU dan OJK bisa saling memperkuat analisis pasar dan deteksi dini terhadap perilaku yang dapat menghambat kompetisi,” ujar M. Fanshurullah Asa usai penandatanganan.
Pernyataan OJK
Senada, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK memandang persaingan sehat sebagai elemen esensial dari stabilitas sistem keuangan. “Digitalisasi keuangan menciptakan konsentrasi data dan algoritma yang bisa menjadi entry barrier baru. Sinergi dengan KPPU memungkinkan kita mengidentifikasi potensi risiko persaingan tanpa harus menunggu kegagalan pasar terjadi,” ungkapnya.
Mengantisipasi Risiko Ekonomi Digital
Pakar ekonomi yang dihubungi Beritainti.com menyebut bahwa langkah ini tepat guna menjawab kekhawatiran akan dominasi segelintir platform besar dalam layanan pembayaran digital dan peer-to-peer lending. Tanpa kerja sama kelembagaan yang kuat, praktik predatory pricing, bundling yang mematikan pemain kecil, dan diskriminasi akses data dapat lolos dari radar pengawasan.
MoU ini juga membuka ruang untuk harmonisasi regulasi, terutama dalam merespons model bisnis keuangan yang bersinggungan dengan teknologi besar (big tech) dan aset kripto. Kedua lembaga akan membentuk tim kerja bersama yang bertugas menyusun pedoman penilaian dampak persaingan di sektor keuangan sekaligus mekanisme rujukan penanganan perkara.
Dengan sinergi yang tertuang dalam MoU ini, KPPU dan OJK berkomitmen untuk menjaga agar sektor jasa keuangan nasional tetap tumbuh secara inklusif, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan integritas pasar. “Ini bukan sekadar seremonial, tetapi awal dari pengawasan berbasis bukti yang lebih presisi,” pungkas Fanshurullah.
Comments (0)