KPPU dan MUI Perkuat Sinergi Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah
Beritainti.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat kolaborasi strategis untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) s
Beritainti.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat kolaborasi strategis untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan pelaku usaha kecil agar dapat tumbuh beriringan dengan pelaku usaha besar secara berkeadilan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar berlangsung dalam rangkaian acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan, yang digelar oleh Komisi Hukum MUI. Acara yang diselenggarakan pada Kamis (2/7/2026) ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, sejumlah pejabat pemerintah, akademisi, serta para tokoh MUI.
Kerja sama ini menandai keseriusan dua lembaga dalam memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, hingga perlindungan terhadap kemitraan UMKM.
Ruang lingkup kolaborasi mencakup penguatan edukasi bagi pelaku UMKM agar memahami hak dan kewajibannya dalam bermitra, advokasi hukum bagi mereka yang menghadapi praktik usaha tidak sehat, serta penelitian bersama untuk menggali potensi dan tantangan sektor syariah. Selain itu, pengawasan terhadap kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar menjadi fokus utama guna mencegah dominasi atau praktik yang merugikan pihak yang lebih kecil.
Ketua KPPU menekankan bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang harus dilindungi dari praktik persaingan tidak sehat. Sementara itu, MUI memandang kolaborasi ini sebagai wujud nyata penerapan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam, di mana kemitraan harus dibangun di atas asas saling menguntungkan dan jauh dari eksploitasi. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekosistem bisnis syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Comments (0)