KPK Periksa Tiga Wakil Rektor Unsoed Terkait Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan pergur

Sep 17, 2026 - 00:24
0 0
KPK Periksa Tiga Wakil Rektor Unsoed Terkait Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah memfokuskan investigasi pada Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyusul adanya laporan mengenai dugaan praktik "mahasiswa titipan" pada jalur seleksi mandiri.

Langkah hukum tersebut dipertegas dengan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap jajaran pimpinan rektorat serta pihak-pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara serta aliran dana suap seleksi masuk kampus negeri tersebut.

Kronologi Pemeriksaan dan Pemetaan Saksi

Penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan dan memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi penting dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri bagaimana mekanisme kuota siluman diberikan kepada calon mahasiswa tertentu di luar prosedur resmi.

  1. Pemeriksaan Tiga Wakil Rektor: Tim penyidik memanggil tiga pejabat rektorat Unsoed untuk dimintai keterangan mendalam seputar wewenang penentuan kelulusan mahasiswa jalur mandiri dan penetapan kuota afirmasi.
  2. Pemeriksaan Empat Saksi Tambahan: KPK memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari unsur panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru serta staf administrasi akademik yang mengelola data pendaftaran.
  3. Penyitaan dan Uji Dokumen Digital: Penyidik meneliti berkas penilaian akademik, daftar nilai ujian mandiri, serta riwayat korespondensi internal untuk mengonfirmasi diskrepansi data kelulusan peserta.
"Penyidik mendalami mekanisme penentuan kelulusan serta dugaan adanya kuota khusus atau titipan yang tidak sesuai dengan regulasi akademik penerimaan mahasiswa baru," ungkap perwakilan tim juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Celah Rawan Korupsi pada Seleksi Jalur Mandiri

Secara analitis, polemik penerimaan mahasiswa baru di PTN telah berulang kali menjadi sorotan publik pasca-kasus serupa mencuat di beberapa universitas negeri lain. Jalur seleksi mandiri dinilai memiliki celah kerawanan tata kelola (governance loopholes) yang sangat tinggi karena tingginya diskresi pimpinan universitas tanpa pengawasan terpusat yang ketat.

Beberapa faktor struktural yang memicu langgengnya praktik manipulasi seleksi ini meliputi:

  • Diskresi Kuota yang Sangat Longgar: Otoritas penentuan kelulusan jalur mandiri berada sepenuhnya di tangan rektorat, memungkinkan terjadinya intervensi non-akademik.
  • Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI): Mekanisme lelang dana sumbangan kerap kali menggeser tolok ukur meritokrasi menjadi kapasitas finansial calon mahasiswa.
  • Minimnya Transparansi Nilai: Tidak adanya kewajiban mempublikasikan rincian nilai passing grade secara terbuka menyulitkan publik dalam melakukan audit independen.

Implikasi terhadap Kredibilitas Pendidikan Tinggi

Penyelidikan KPK di Unsoed menegaskan bahwa reformasi penerimaan mahasiswa baru di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Praktik transaksional semacam ini secara langsung mencederai prinsip kesetaraan akses pendidikan serta merusak tatanan integritas akademik nasional.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku individual, melainkan juga bertujuan mendorong perbaikan sistemik pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar seleksi mandiri PTN ke depan menerapkan standarisasi yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User