KPK Kembali Periksa Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami peny

Jul 07, 2026 - 23:47
0 0
KPK Kembali Periksa Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritainti.com, pemanggilan tersebut merupakan agenda kedua bagi Thobari setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada awal bulan ini.

Tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada Thobari dari beberapa rekanan kontraktor. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun belum memberikan rincian materi pemeriksaan. "Yang bersangkutan hadir dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Proses ini masih berjalan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Beritainti.com, Kamis (13/6).

Dugaan Pengaturan Proyek di Rejang Lebong

Kasus yang menjerat Thobari bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pembangunan jalan, peningkatan saluran irigasi, dan renovasi gedung pemerintahan yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menyimpulkan bahwa Thobari bersama beberapa pejabat lainnya diduga meminta sejumlah uang dari para calon rekanan dengan janji akan memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang. Praktik suap ijon ini dinilai merugikan keuangan negara karena proses lelang dijalankan secara tidak transparan dan manipulatif. "Modusnya adalah menawarkan proyek terlebih dahulu sebelum pengumuman lelang, lalu meminta sejumlah uang sebagai syarat partisipasi. Ini yang sedang kami dalami," jelas seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.

Fokus Penyidikan dan Pemeriksaan Tambahan

Pemeriksaan kali ini, menurut sumber Beritainti.com di lingkungan KPK, difokuskan pada pencocokan keterangan antara tersangka Thobari dengan sejumlah saksi kunci. Beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan dari PT Jaya Konstruksi Persada dan CV Mandiri Utama. KPK juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain yang bermain dalam proyek serupa.

Selain Thobari, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lain dari kalangan swasta berinisial AS yang diduga menjadi perantara pemberian suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Thobari sendiri hingga saat ini masih berada di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan susulan mengingat penyidik masih memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status penahanan. Masyarakat Rejang Lebong berharap kasus ini segera menemui titik terang agar pelayanan publik di daerah tersebut dapat kembali berjalan normal. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan terbaru dari penyidikan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User