Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerint
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah. Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi beleid yang bertujuan memperkuat fondasi pertahanan siber nasional.
Rapat Kerja di Kompleks Parlemen
Momen krusial tersebut terjadi dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Urut Adianto, yang membuka sesi dengan memaparkan perkembangan terbaru mengenai RUU tersebut. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat kompak menyerahkan DIM sebagai bentuk masukan dan catatan kritis terhadap draf inisiatif pemerintah.
Urut Adianto menegaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif murni dari pemerintah. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, DPR melalui setiap fraksinya telah merampungkan proses inventarisasi masalah yang akan menjadi dasar pembahasan substansi bersama eksekutif. “Kami dari Komisi I DPR menyerahkan sepenuhnya DIM ini kepada pemerintah sebagai pengusul. Ini adalah prosedur agar pembahasan bisa berjalan lebih efektif dan terstruktur di tahap selanjutnya,” ujar Urut dalam pengantar rapat.
Isi dan Fokus DIM
DIM yang diserahkan memuat berbagai pokok pikiran kritis dari masing-masing fraksi. Meski isi detailnya belum sepenuhnya diungkap ke publik, para anggota dewan sebelumnya menyoroti beberapa isu krusial yang kerap menjadi perdebatan dalam penyusunan regulasi siber. Isu tersebut antara lain menyangkut kejelasan pembagian kewenangan antara lembaga siber yang sudah ada dengan badan baru yang mungkin dibentuk berdasarkan UU ini, perlindungan data pribadi dalam konteks pertahanan negara, serta mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan khusus di ranah siber tidak disalahgunakan.
Sejumlah fraksi dilaporkan memberikan perhatian besar pada keselarasan RUU ini dengan aturan perundangan lain, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan regulasi tentang informasi serta transaksi elektronik. Penyerahan DIM ini menandai bahwa pembahasan tingkat pertama di DPR telah selesai, dan kini bola legislasi berada di tangan pemerintah untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan jawaban serta daftar final RUU.
Urgensi Pengesahan di Tengah Ancaman Siber
Langkah percepatan pembahasan RUU ini tak lepas dari meningkatnya ancaman serangan siber terhadap infrastruktur strategis nasional dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah dan DPR merasakan urgensi untuk segera memiliki payung hukum yang komprehensif dan setara dengan undang-undang, melampaui aturan setingkat peraturan presiden atau peraturan badan sandi dan siber negara yang dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi kompleksitas ancaman. Penyerahan DIM ini diharapkan dapat mempercepat target pembahasan yang sedianya dikebut untuk disahkan dalam masa sidang ini.
Pascapenyerahan, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait akan menyusun jawaban serta menyiapkan daftar inventarisasi masalah versi pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dalam rapat-rapat panitia kerja selanjutnya. Media kami akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU strategis ini.
Comments (0)